Darah Donor Gratis, Mengapa Pasien Tetap Bayar? Ini Penjelasan Resmi RSUD KHZ Musthafa

photo author
Dede Farhan Kamil, Media Priangan
- Senin, 15 Desember 2025 | 20:05 WIB
Penanggungjawab BDRS RSUD KHZ Musthafa, dr. Nuria Nirmala menjelaskan proses pengolahan darah sebelum ditransfusikan kepada pasien. (DFK)
Penanggungjawab BDRS RSUD KHZ Musthafa, dr. Nuria Nirmala menjelaskan proses pengolahan darah sebelum ditransfusikan kepada pasien. (DFK)

Mediapriangan.com - Di tengah krisis stok darah yang kerap terjadi di berbagai rumah sakit, muncul pertanyaan yang terus berulang dan memicu polemik di masyarakat.

Mengapa pasien masih harus membayar darah, padahal donor darah dilakukan secara sukarela dan tanpa imbalan?

Penanggung Jawab Bank Darah Rumah Sakit (BDRS) RSUD KHZ Musthafa Kabupaten Tasikmalaya, dr. Nuria Nirmala didampingi didampingi Kasi Penunjang Klinik, dr. Sudaryan menegaskan, yang dibayarkan pasien bukanlah harga darah, melainkan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) yang telah diatur secara resmi oleh pemerintah.

Baca Juga: RSUD KHZ Musthafa Kabupaten Tasikmalaya Perkuat Bank Darah, Jaga Keselamatan Transfusi dan Ketersediaan Stok

“Darah itu tidak diperjualbelikan. Donor tetap sukarela. Yang dibebankan ke pasien adalah biaya pengolahan darah agar transfusi aman,” ujar dr. Nuria, Senin (15/12/2025).

Ketentuan tersebut merujuk pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/504/2024 tentang Penetapan Biaya Pengganti Pengolahan Darah.

Dalam regulasi itu, pemerintah menetapkan besaran BPPD dengan tertinggi mencapai Rp490.000.

Dr. Nuria menjelaskan, darah yang diterima rumah sakit tidak bisa langsung ditransfusikan kepada pasien.

Baca Juga: Gedung Megah, Stok Darah Kerontang, Suara Miris dari BDRS RSUD KHZ Musthafa Kabupaten Tasikmalaya

Darah harus melalui serangkaian proses medis dan laboratorium yang ketat, mulai dari pemeriksaan kesehatan pendonor, pengambilan darah, uji saring penyakit menular seperti HIV, hepatitis B, hepatitis C, dan sifilis, pemeriksaan golongan darah dan rhesus, uji silang serasi atau crossmatch, pemrosesan komponen darah, penyimpanan dengan sistem rantai dingin, hingga distribusi ke ruangan pasien.

"Semua proses itu membutuhkan tenaga medis profesional, peralatan khusus, bahan habis pakai, listrik, logistik, dan pengawasan mutu. Biaya itulah yang dihitung sebagai BPPD,” jelasnya.

Menurutnya, pengelolaan darah di rumah sakit juga wajib dilakukan oleh unit khusus seperti BDRS atau Unit Transfusi Darah (UTD) yang bekerja sesuai standar nasional dan berada di bawah pengawasan Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: Tungkai Bengkak dan Nyeri Berulang? RSUD KHZ Musthafa Jelaskan Risiko Gangguan Vena Kronis dan Bahayanya

Tanpa proses dan standar tersebut, risiko penularan penyakit serta reaksi transfusi yang berbahaya dapat mengancam keselamatan pasien.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X