Fakta Dugaan KDRT Oknum Polisi di Tegal, Istri Mengaku Dipaksa Konsumsi Sabu hingga Alami Luka Bakar 47 Persen

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Senin, 6 Juli 2026 | 14:35 WIB
Kasus KDRT oknum polisi di Tegal terus disorot. Korban mengaku dipaksa konsumsi sabu dan mengalami luka bakar hingga 47 persen.   (YouTube.com/DennySumargo)
Kasus KDRT oknum polisi di Tegal terus disorot. Korban mengaku dipaksa konsumsi sabu dan mengalami luka bakar hingga 47 persen. (YouTube.com/DennySumargo)

Baca Juga: Fakta Temuan Platina 55 Kg di Mobil Bupati Langkat, KPK Taksir Nilainya Capai Rp40 Miliar

Kuasa Hukum Sebut Rumah Dipenuhi CCTV

Kuasa hukum korban, Raden Reza, menyampaikan bahwa rumah yang ditempati korban sebelumnya dipasang kamera pengawas di hampir setiap ruangan.

"Di setiap kamar, setiap sudut ruangan itu ada CCTV," ungkap Reza.

Menurutnya, keberadaan CCTV tersebut diduga menjadi alat untuk mengawasi sekaligus mengintimidasi korban sehingga tidak berani melaporkan dugaan kekerasan yang dialaminya.

Baca Juga: Kronologi 3 Polisi Tewas saat Gerebek Bandar Sabu di Katingan, Aiptu Sumariyanto Ditemukan Mengapung di Sungai

Dugaan Luka Bakar saat Meracik Sabu

Reza juga mengungkap dugaan penyebab korban mengalami luka bakar 47 persen pada September 2025 lalu.

Menurutnya, korban sempat diajak mempelajari cara meracik sabu.

"Korban ini diajak, akhirnya diajarkan untuk meracik sabu," tuturnya.

Saat proses tersebut berlangsung, Reza menyebut terduga pelaku diduga meluapkan emosi hingga cairan kimia mengenai tubuh korban.

"Diduga lagi meracik sabu, terduga pelaku marah, lalu cairan kimia itu disiramkan," beber Reza.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bakar serius dan harus menjalani beberapa kali operasi, termasuk tindakan cangkok kulit.

"Daging paha diambil untuk cangkok kulit," ungkap Reza.

Baca Juga: Tasyakur Nelayan Santolo 2026 Meriah, Tradisi Ngarumat Sagara Ngamumule Budaya Basisir Perkuat Wisata Garut

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X