Oleh: Andi Supriyadi, S.IP
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya
Anggota Fraksi PDI Perjuangan
REFORMA agraria tidak cukup dipahami sebagai pembagian tanah atau penerbitan sertifikat. Di tingkat daerah, persoalan tersebut bersentuhan langsung dengan konflik lahan, nasib petani, perlindungan masyarakat adat, tata ruang, alih fungsi lahan, hingga masa depan ekonomi masyarakat pedesaan.
Karena itu, pemerintah kabupaten/kota memiliki posisi yang tidak bisa dipandang sebelah mata.
Pandangan tersebut disampaikan Andi Supriyadi, S.IP, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya sekaligus Anggota Fraksi PDI Perjuangan, dalam opininya mengenai arah dan aktor reforma agraria.
Menurut Andi, reforma agraria pada dasarnya dapat berjalan melalui dua jalur. Pertama, inisiatif yang muncul dari rakyat. Kedua, kebijakan yang digerakkan pemerintah.
Kedua pendekatan itu, menurutnya, bukan sesuatu yang harus dipertentangkan.
Justru, keduanya perlu dipertemukan agar agenda reforma agraria memiliki dua kekuatan sekaligus: legitimasi sosial dari masyarakat dan kepastian hukum dari negara.
Pemerintah Daerah Jangan Sekadar Menunggu
Di tingkat kabupaten/kota, pemerintah daerah berada pada posisi paling dekat dengan masyarakat. Karena itu, pemerintah daerah tidak semestinya hanya menunggu kebijakan dari pusat untuk kemudian dilaksanakan secara administratif.
Daerah memiliki ruang untuk membaca persoalan agraria berdasarkan kondisi wilayahnya.
Mulai dari pendataan konflik pertanahan, fasilitasi penyelesaian sengketa, perlindungan masyarakat hukum adat, hingga memastikan aspirasi masyarakat masuk dalam perencanaan pembangunan.
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menempatkan penyelenggaraan pemerintahan daerah antara lain untuk mempercepat kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat.
Bagi Andi, prinsip tersebut penting diterjemahkan dalam kebijakan agraria di daerah.
Masyarakat yang selama bertahun-tahun menggarap tanah, masyarakat desa yang mempertahankan ruang hidupnya, maupun komunitas adat yang memperjuangkan pengakuan wilayahnya tidak cukup hanya diminta memenuhi prosedur administratif.
Artikel Terkait
5 Langkah Dalam Manajemen Bisnis Ini, Sebagai Pondasi Awal Dalam Mengelola Bisnis Untuk Meraih Kesuksesan
Memahami 5 Gaya Negosiasi Lewat Karakter Unik, Bisa Jadi Rahasia Tersembunyi Kesuksesan Anda dalam Dunia Bisnis
Bagaimana Media Sosial Membentuk Persepsi Ancaman Geopolitik Indonesia dalam Konflik Palestina-Israel
Old But Gold, Relevansi Emas sebagai Investasi Lindung Nilai di Era Turbulensi Ekonomi Global
Istana Ganti Komando Komunikasi: Pemerintah Lawan Algoritma, Tidak Bisa Hanya Andalkan Segelintir Media Besar!
Creator Pers di Era Attention Economy, Saatnya Wartawan Berevolusi, Bukan Sekadar Bertahan