JAKARTA, Mediapriangan.com - KPK resmi menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Selain kepala daerah tersebut, dua pejabat lain juga ditetapkan sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan atau OTT KPK.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.
"Berdasarkan kecukupan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Pemkab Sukoharjo."
"(Hal ini) masuk ke tahap penyidikan, dan menetapkan 3 orang sebagai tersangka."
Baca Juga: Polisi Geledah Ruko di Cipete, Lokasi ke-13 Penyidikan Dugaan Korupsi Sita Dokumen dan Komputer
Ketiga tersangka yang diumumkan terdiri atas Etik Suryani selaku Bupati Sukoharjo, Richard Tri Handoko sebagai Kepala BPKAD Sukoharjo, serta Tri Mulyono yang menjabat Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo.
"Saudari ETS selaku Bupati Sukoharjo periode 2025-2030, saudara RCH selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sukoharjo."
"Dan saudara TRM selaku Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo."
Menurut penyidik, perkara dugaan pemerasan ini berawal dari permintaan pengumpulan sebagian insentif atau upah pungut yang diterima pegawai di lingkungan BPKAD Sukoharjo.
Baca Juga: Jampidsus Febrie Adriansyah Sebut Kasus BGN Jadi Prioritas, Pemberkasan Terus Berjalan
Dana tersebut diduga disetorkan kepada Etik Suryani melalui mekanisme yang telah berlangsung selama beberapa tahun.
Artikel Terkait
Kronologi Pembunuhan Gadis di Lumajang Terungkap, Polisi Ungkap Dugaan Rekayasa Pelaku Usai Habisi Korban
Kasus Dugaan Pembakaran 3 Santri di Lombok Tengah Masuk Penyidikan, Polisi Segera Gelar Perkara Penetapan Tersangka
Update Kasus Daycare Little Aresha, Satpam dan Petugas Kebersihan Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Unsur Pembiaran
Update Kasus Korupsi Batu Bara: Polisi Sita Emas 74 Kg Senilai Rp476 Miliar dari Brankas Tersembunyi
Penggeledahan Rumah Jampidsus dan Kasus Brigjen Polri Jadi Sorotan, Begini Fakta Penyidikan Korupsi yang Terungkap
Ahli Kunci Ungkap Letak Brankas Berisi Emas 74 Kg di Rumah Sentul, Tersembunyi di Balik Lemari Kamar Lantai 2