Tangisan Gadis Kecil di Bali Usai Ayahnya Tewas Dikeroyok Massa, UAS: Itu Anak Kita

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Senin, 27 Juli 2026 | 16:37 WIB
Gadis kecil di Bali menangisi ayahnya yang tewas dikeroyok massa. UAS ikut menyoroti tragedi itu dan mengingatkan bahaya main hakim sendiri.   (Instagram.com/@ustadzabdulsomad_official)
Gadis kecil di Bali menangisi ayahnya yang tewas dikeroyok massa. UAS ikut menyoroti tragedi itu dan mengingatkan bahaya main hakim sendiri. (Instagram.com/@ustadzabdulsomad_official)

Kasus yang menimpa keluarga tersebut bermula dari dugaan pencurian ayam aduan. IKD diduga mengambil seekor ayam di Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, pada Jumat, 24 Juli 2026 sekitar pukul 01.30 WITA.

Dugaan tersebut kemudian memicu kemarahan sejumlah warga. IKD diduga dikeroyok hingga akhirnya meninggal dunia. Dalam peristiwa itu, sepeda motor milik korban juga dilaporkan dibakar massa.

Baca Juga: Viral Cekcok Penjahit dan Pelanggan di Bali, Dugaan Rasisme dan Ancaman Picu Reaksi Warganet

Kematian IKD dan video tangisan gadis kecil saat pemakaman kemudian memunculkan sorotan luas. Peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa tindakan main hakim sendiri dapat membawa dampak panjang, bukan hanya bagi korban, tetapi juga bagi keluarga yang ditinggalkan.

Sorotan terhadap kasus ini juga datang dari Kementerian Hak Asasi Manusia melalui Koordinator Wilayah Kerja Bali, Anak Agung Gede Ngurah Dalem. Ia menilai tindakan main hakim sendiri bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia.

Dalem juga menekankan pentingnya perhatian terhadap kondisi keluarga korban, terutama anak-anak yang harus menghadapi dampak psikologis setelah kehilangan orang tua dalam situasi tragis.

"Kami berharap agar anak dan keluarga korban mendapatkan pendampingan dan perlindungan yang layak, baik dari aspek psikologis maupun pemenuhan hak-haknya," kata Dalem dikutip dalam keterangannya, pada Senin, 27 Juli 2026.

"Sehingga mereka mendapatkan perhatian dan perlindungan secara optimal dari negara," sambungnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X