Keterangan dalam video juga menyebut warga sempat berusaha menghentikan tindakan tersebut. Bahkan, disebutkan ada anggota TNI yang datang ke lokasi, tetapi pria itu akhirnya meninggalkan tempat kejadian.
“Sempat didatangi warga dan TNI, tapi sepertinya pada enggak berani dan akhirnya lolos pergi begitu saja,” imbuh keterangan dalam video tersebut.
Sementara itu, KAI memastikan kejadian tersebut tidak sampai mengganggu perjalanan kereta api. Meski demikian, perusahaan menyayangkan aksi perusakan karena berpotensi membahayakan keselamatan perjalanan kereta dan pengguna jalan.
Baca Juga: Bukan Latihan di Lapangan, Megawati Hangestri Jalani Trekking di Jeju Bersama Hyundai Hillstate
“KAI Daop 6 Yogyakarta sangat menyayangkan kejadian ini, karena dapat membahayakan perjalanan kereta api dan keselamatan pengguna jalan lainnya. Kami memastikan tidak ada gangguan terhadap perjalanan kereta api dalam kejadian ini,” ujar Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta Feni Novida Saragih dalam keterangannya pada Minggu (9/8/2026).
Setelah kejadian, petugas KAI melakukan perbaikan terhadap palang pintu KA yang mengalami kerusakan. KAI juga menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi kepada kepolisian.
“KAI Daop 6 juga membuat laporan resmi kepada kepolisian agar dapat diproses lanjut sesuai ketentuan,” tegasnya.
Baca Juga: Bukan Latihan di Lapangan, Megawati Hangestri Jalani Trekking di Jeju Bersama Hyundai Hillstate
Langkah pengamanan di sekitar perlintasan kereta api juga akan diperkuat. KAI menyatakan petugas lapangan bersama kepolisian akan melakukan upaya pencegahan untuk mengantisipasi kejadian serupa.
“Petugas lapangan kami terutama petugas pengamanan dan unit prasarana KAI juga bersama kepolisian akan berkolaborasi untuk upaya preventif ke depannya,” imbuhnya.
KAI mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu fasilitas maupun operasional kereta api.
Baca Juga: Megawati Hangestri Disebut Kim Yeon Koung Indonesia, Julukan Ini Ternyata Bukan Sekadar Pujian
Palang pintu KA merupakan bagian dari sistem keselamatan di perlintasan yang digunakan untuk mengatur pergerakan kendaraan dan pengguna jalan ketika kereta akan melintas.
Feni juga mengingatkan bahwa menerobos palang pintu kereta api merupakan tindakan yang melawan hukum dan dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kasus tersebut kini berlanjut ke proses pemeriksaan oleh kepolisian. Terduga pelaku yang telah diamankan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui secara pasti keterlibatannya dalam aksi perusakan palang pintu KA tersebut.***
Artikel Terkait
JPO Love Hate Relationship di Rasuna Said Dibongkar, Pemprov DKI Ungkap Alasan Dua Jembatan Tak Terhubung
Dugaan Penipuan CPNS di Jatim Tembus Rp20 Miliar, Korban Klaim Ada Oknum Militer Aktif dan Seleksi Susulan
Kuliner Depok, Lapangan Hawai Jadi Surga Jajanan Murah saat Minggu Pagi, Ada Batagor, Dimsum hingga Minuman Segar
PPP Kota Tasikmalaya Bidik 15 Kursi, Musancab Digelar Serentak Perkuat Akar Rumput
Megawati Hangestri Pilih Nomor 88 di Hyundai Hillstate, Ternyata Ini Alasan Tinggalkan Nomor 8
Megawati Hangestri Jadi Pemain Tertinggi Hyundai Hillstate, Selisih 25 Cm dari Rekan Setim Terpendek