TASIKMALAYA, Mediapriangan.com - Seorang ibu muda marah-marah di sebuah SPBU. Videonya viral di media sosial. Peristiwa itu terjadi di SPBU Cipatujah, Desa Cipatujah, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya. Dalam video yang viral itu, ibu tersebut terlihat kesal karena kehabisan bahan bakar setelah beberapa kali mengantre.
Padahal, ibu tersebut mengaku dirinya sangat membutuhkan bensin untuk mengantar anaknya yang sedang sakit ke dokter di Kota Tasikmalaya. Dia juga mengaku sempat ikut antre, namun kembali keluar antrean. Beberapa waktu kemudian datang lagi ke SPBU, tetapi sudah habis.
"Sudah tiga kali saya antre mau pergi ke Tasik bawa anak yang sakit. Nih mobil saya sudah antre tiga kali antre panjang tak kebagian bensin," ucap di ibu dalam video tersebut.
Bahkan, si ibu juga sempat mempertanyakan banyaknya jerigen yang ada di SPBU tersebut.
Menanggapi hal itu, Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Priangan Timur memberikan klarifikasi terkait viralnya video tersebut.
Ketua Hiswana Migas Priangan Timur Faujiana Fatah mengatakan, pihaknya telah menerima laporan terkait kejadian tersebut dan langsung melakukan koordinasi dengan pengelola SPBU untuk memastikan fakta yang terjadi di lapangan.
Menurut Faujiana, salah satu poin yang menjadi sorotan dalam video yang beredar adalah pengisian bahan bakar menggunakan jerigen.
Faujiana Fatah menegaskan bahwa penggunaan jerigen dalam kasus tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku karena digunakan untuk kebutuhan nelayan yang telah mengantongi rekomendasi resmi dari pemerintah.
"Jadi jerigen tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku karena memiliki rekomendasi dari pemerintah untuk kebutuhan nelayan,” ujar Faujiana, Selasa (11/8/2026).
Faujiana Fatah juga menjelaskan bahwa distribusi bahan bakar bersubsidi kepada kelompok tertentu, termasuk nelayan, memang dapat dilakukan sesuai mekanisme dan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.
"Oleh karena itu, masyarakat diharapkan dapat memahami bahwa tidak semua pengisian menggunakan jerigen merupakan pelanggaran, selama memenuhi persyaratan administrasi yang berlaku," jelasnya.
Artikel Terkait
Situ Gede Kota Tasikmalaya Kering, Ekonomi Warga di Sekitar Situ Gede Ikut Terdampak
Lahan Sawah Kering, Petani Kota Tasikmalaya Beralih ke Tanaman Palawija untuk Bertahan di Musim Kemarau
Tugu Koperasi Kota Tasikmalaya Dicanangkan sebagai Cagar Budaya, Bakal Jadi Ikon Baru dan Ruang Publik
26 SPBU Kota Tasikmalaya, Baru 5 Kantongi SIPA, Pajak Air Tanah Jadi Sorotan
Festival Pamali 2026 di Kota Tasikmalaya Hidupkan Kembali Pamali, Nasihat Luhur Orang Sunda untuk Generasi Muda
Sebagai Wakil Wali Kota Tasikmalaya, Diky Chandra Tegaskan Dirinya Harus Lebih Dekat Masyarakat Ditengah Keterbatasan Pemerintah
35 Siswa Terbaik Disiapkan Jadi Paskibraka HUT ke 81 RI Tingkat Kota Tasikmalaya
Gudang Barbek Terbakar di Kota Tasikmalaya, Enam Unit Damkar Dikerahkan Padamkan Kobaran Api
Norma Zahara Diduga Anak Anggota DPRD Kota Tasikmalaya, Jejak Karier PPPK RSUD dr Soekardjo Jadi Sorotan Publik
PPP Kota Tasikmalaya Bidik 15 Kursi, Musancab Digelar Serentak Perkuat Akar Rumput