Enam Jalan Belum Beres, Warga Kembali Menunggu

photo author
Dede Farhan Kamil, Media Priangan
- Kamis, 24 September 2026 | 15:52 WIB
Pengerjaan proyek rekonstruksi ruas Jalan Jamupu-Banjarwaringin, Kecamatan Salopa, Kabupaten Tasikmalaya, hingga kini belum selesai. (Dok. DFK)
Pengerjaan proyek rekonstruksi ruas Jalan Jamupu-Banjarwaringin, Kecamatan Salopa, Kabupaten Tasikmalaya, hingga kini belum selesai. (Dok. DFK)

Baca Juga: SOR Mangunreja Dikebut, Rp72 Miliar Siap Digelontorkan

"Ini sangat merugikan semua pihak, apalagi ini bersumber dari pinjaman daerah, yang pembayaran utang dan bunganya nanti bersumber dari pajak masyarakat," ujarnya.

Pada saat yang sama, masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di sekitar lokasi proyek masih harus menunggu jalan tersebut benar-benar selesai.

Bagi warga, keterlambatan bukan sekadar angka persentase progres di atas kertas. Jalan yang belum rampung berarti akses belum sepenuhnya nyaman digunakan, sementara aktivitas proyek dapat menimbulkan debu dan gangguan mobilitas.

"Jangan sampai masyarakat yang rugi," kata Gumilar.

Baca Juga: Megawati Hangestri Mulai Babak Baru di Hyundai Hillstate, Adaptasi dengan Kim Da In Jadi Kunci Jelang KOVO 2026

Di tengah progres yang tertinggal, pemerintah masih memberikan ruang bagi penyedia jasa untuk mengejar pekerjaan.

Gumilar mengatakan dalam rapat bersama DPU-TRPP-LH, pihak penyedia jasa disebut mendapatkan kesempatan sekitar 50 hari kerja untuk menyelesaikan pekerjaan.

Namun, tambahan waktu tersebut disertai konsekuensi denda keterlambatan sesuai ketentuan kontrak.

Kepala DPU-TRPP-LH Kabupaten Tasikmalaya, Deden Ramdhan Nugraha, menjelaskan pihaknya telah mengambil sejumlah langkah terhadap paket yang mengalami keterlambatan.

Baca Juga: Ulang Tahun Megawati Hangestri di Hyundai Hillstate Penuh Kejutan, Jordan Wilson Ikut Melihat Dukungan Fans Korea

Mulai dari teguran hingga SCM (Show Cause Meeting) telah dilakukan berdasarkan klausul kontrak.

"Untuk beberapa paket ada kesanggupan penyedia jasa untuk melaksanakan sampai deadline yang kita sepakati, tentunya dengan mekanisme denda sesuai klausul kontrak," ujar Deden.

Persoalan berikutnya adalah apakah waktu tambahan tersebut cukup untuk mengejar pekerjaan yang progresnya masih jauh tertinggal.

Komisi III menilai ada paket yang secara normal berpotensi sulit mencapai target apabila melihat sisa waktu dan kondisi pekerjaan di lapangan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dede Farhan Kamil

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

SOR Mangunreja Dikebut, Rp72 Miliar Siap Digelontorkan

Kamis, 24 September 2026 | 12:16 WIB
X