Sementara untuk nomor urut lanjut dia, akan ditentukan setelah penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh KPU.
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Zamzam Zamaludin mengatakan, dimulai sejak 1 Mei 2023, KPU hanya menerima berkas pendaftaran atau dokumen yang lengkap dari partai politik.
Adapun untuk pemeriksaan dan keabsahan dokumen yang diserahkan ke KPU, kata Zamzam, akan dilaksanakan pada tahapan verifikasi setelah pendaftaran selesai pada tanggal 14 Mei 2023.
"Saat ini kami hanya menerima kelengkapan berkas pendaftaran bakal caleg dari partai politik. Adapun untuk pemeriksaan dan keabsahan serta validitas dokumen, dilakukan nanti," kata Zamzam.
Disebutkan, hingga Sabtu, 13 Mei 2023, sejumlah partai politik sudah mendaftarkan bakal calegnya ke KPU. Yaitu, PKS, Demokrat, Nasdem, PDIP, PAN dan Partai Golkar.***
Artikel Terkait
Jelang Pemilu 2024, KPU Kabupaten Tasikmalaya Jalin Silaturahmi Dengan Partai Penguasa
KPU Kabupaten Tasikmalaya Siap Melaksanakan Verifikasi Faktual Parpol Calon Peserta Pemilu 2024
Mewujudkan Pemilih Cerdas, KPU Kabupaten Tasikmalaya Rangkul Jurnalis
Lakukan Uji Publik, KPU Kabupaten Tasikmalaya Usulkan 7 Kursi Per Dapil Kecuali Untuk Dapil 1
Pekik Takbir Warnai Pendaftaran Bakal Caleg PKS Ke KPU