Rekonstruksi Pembunuhan Petani Di Cipatujah, Adegan Ke-15 Pelaku Membacok Tetangga

photo author
Dede Farhan Kamil, Media Priangan
- Rabu, 21 Juni 2023 | 16:55 WIB
Adegan Ke-15 pelaku Rukiman mulai membacok kepala korban dengan sebilah golok (Dede Farhan Kamil)
Adegan Ke-15 pelaku Rukiman mulai membacok kepala korban dengan sebilah golok (Dede Farhan Kamil)

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tasikmalaya, AKP Ari Rinaldo, S.IK, M.H.(tengah)
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tasikmalaya, AKP Ari Rinaldo, S.IK, M.H.(tengah) (Dede Farhan Kamil)

Seperti diberitakan sebelumnya, pria tua yang berprofesi sebagai petani ini, secara brutal menebaskan goloknya ke tubuh korban. 

Baca Juga: 25 Rangkaian Kata kata Penuh Makna Untuk Ucapan Hari Musik Sedunia 2023, Bagikan Sebagai Obat Untuk Jiwa

Seketika korban yang hendak mencari rumput untuk pakan hewan domba itu, terkapar bersimbah darah di salah satu parit.

Atas laporan warga, Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil menangkap pelaku di salah satu kebun tidak jauh dari permukiman warga, dalam kurun waktu kurang dari 24 jam.

Motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban M, karena ada dendam. Pelaku merasa diguna-guna oleh korban, sehingga sering mengalami sakit. 

Baca Juga: Keeway Versilia 150 Hanya Rp 28 Jutaan, Harga Skuter Retro Bergaya Italia Ini, Jauh Lebih Murah Dari Vespa

"Pelaku sering sakit-sakitan dan menurut orang pintar karena diguna-guna (santet). Alhasil pelaku menemui korban kemudian membacoknya dengan sebilah golok yang sudah disiapkan pelaku," tutur Ari Rinaldo. 

Sebelum ditangkap ucap dia, tersangka sempat membenamkan golok yang digunakan untuk menganiaya korban, ke dalam lumpur. 

Hal itu terang dia, dilakukan tersangka untuk membersihkan bercak darah sekaligus untuk menghilang jejak.

Baca Juga: Sah! Pemerintah Tetapkan Libur Idul Adha 1444 H Menjadi 3 Hari, Mulai 28-30 Juni 2023

"Selain tersangka, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa golok beserta wadahnya, baju kaos berkerah warna coklat dan celana pendek warna hijau," ujar Ari.

Dia menambahkan, akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 338 dan atau pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara selama-lamanya 15 tahun. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dede Farhan Kamil

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X