parlemen

Ketua Bapemperda DPRD Jawa Barat Dorong Kelancaran Pembentukan Perda, Ada 9 Raperda Untuk Propemperda 2024

Selasa, 7 November 2023 | 12:10 WIB
Ketua Bapemperda DPRD Jawa Barat mendorong kelancaran pembentukan Perda, ada 9 Raperda untuk Propemperda 2024. (Humas DPRD Jawa Barat)

 

Mediapriangan.com - Proses pembentukan Peraturan Daerah (Perda) di DPRD Jawa Barat tengah memasuki tahap krusial, dengan 9 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sedang dibahas untuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024.

Achdar Sudrajat, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Barat, menyampaikan hal tersebut dalam rapat kerja pembahasan usulan dan prakarsa Raperda untuk Propemperda 2024 di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Jawa Barat.

Dalam penjelasannya, Ketua Bapemperda DPRD Jawa Barat Achdar Sudrajat menegaskan bahwa pembahasan 9 Raperda untuk Propemperda 2024 harus diselesaikan sebelum tanggal 15 November 2023.

Baca Juga: DPRD Jawa Barat Menjadi Inspirasi Bagi DPRD Kalbar dalam Mekanisme Perubahan dan Penjadwalan Kegiatan Dewan

Oleh karena itu, Bapemperda DPRD Jawa Barat mengimbau pihak-pihak yang mengusulkan 9 Raperda tersebut untuk segera melengkapi persyaratan pembentukan Raperda sesuai ketentuan yang berlaku.

"Dengan waktu yang terbatas, kami hanya menerima usulan dari 6 hingga 15 November 2023. Jika persyaratan dapat segera dilengkapi dalam periode tersebut, kami akan segera membahasnya," ungkap Achdar Sudrajat pada Senin, 6 November 2023, di Bandung.

"Namun, jika tidak lengkap, harus dikembalikan ke Biro Hukum dan HAM Provinsi Jabar, dan dapat diajukan kembali pada tahun berikutnya (2025)," tambah Achdar Sudrajat, dikutip dari laman resmi DPRD Jabar.

Baca Juga: Ketua DPRD Jawa Barat, Ineu Purwadewi Sundari, Harapkan Pertemuan Nasional ADPSI dan ASDEPSI Berdampak Positif

Salah satu persyaratan yang diutamakan adalah penyediaan naskah akademik, sebuah elemen krusial dalam pembentukan Perda sesuai peraturan yang berlaku.

Apabila semua persyaratan terpenuhi, Bapemperda DPRD Jawa Barat akan mengajukan Raperda beserta persyaratannya ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI untuk konsultasi lebih lanjut.

Setelah proses konsultasi, Raperda yang diusulkan akan dianalisis untuk menentukan keberlanjutan dan kesesuaian.

Baca Juga: Provinsi Jabar Tempati Urutan Keempat IKP Nasional, DPRD Jawa Barat Ingatkan Antisipasi Kerawanan Pemilu 2024

"Rancangan tersebut akan dibahas terlebih dahulu di Panitia Khusus (Pansus) sebelum akhirnya disahkan menjadi Perda," tambah Achdar Sudrajat.

Halaman:

Tags

Terkini