Kawal Putusan MK, Wakil Ketua DPR Dasco Pastikan Sanksi Keterwakilan Perempuan Masuk Draf RUU Pemilu

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Rabu, 27 Mei 2026 | 15:54 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco mendukung putusan MK terkait sanksi bagi parpol yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan dalam pemilihan legislatif.  (Instagram.com/@sufmi_dasco)
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco mendukung putusan MK terkait sanksi bagi parpol yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan dalam pemilihan legislatif. (Instagram.com/@sufmi_dasco)

 

 

JAKARTA, Mediapriangan.com - Parlemen memastikan akan memperketat legalitas pencalonan anggota legislatif dalam penyusunan regulasi ke depan.

Langkah ini diambil demi mengakomodasi ketetapan hukum tertinggi yang mewajibkan adanya sanksi diskualifikasi bagi organisasi peserta pemilu yang abai terhadap hak-hak politik kaum wanita.

Rencana penguatan draf hukum tersebut dikonfirmasi langsung oleh pimpinan legislatif di Senayan. Wakil Ketua DPR Dasco menegaskan bahwa poin sanksi pencoretan kepesertaan bagi partai politik yang membandel dipastikan akan diadopsi secara utuh dalam pembahasan draf RUU Pemilu yang baru.

Langkah akomodatif ini diambil lantaran parlemen memandang tidak ada alasan logis bagi para pengurus organisasi politik untuk menghindar dari kewajiban tersebut.

Baca Juga: KPK Bongkar Skenario Fadia Arafiq Mobilisasi Pekerja Outsourcing di Pilkada Kabupaten Pekalongan 2024

Wakil Ketua DPR Dasco menilai Indonesia tidak pernah kekurangan figur wanita hebat yang memiliki rekam jejak mumpuni untuk ditempatkan di kursi parlemen.

"Kita pikir tentunya masih banyak perempuan yang mempunyai kapasitas yang sebenarnya sudah banyak contohnya yang dapat diandalkan untuk memenuhi kuota perempuan tersebut untuk menjadi legislatif, baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun DPR RI," kata Dasco saat memberikan keterangan di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa, 26 Mei 2026.

Sikap akomodatif DPR RI ini sekaligus menjadi angin segar bagi penguatan iklim demokrasi yang lebih inklusif. Menurut Dasco, langkah institusinya merupakan bentuk kepatuhan mutlak terhadap ketetapan hukum tertinggi di Indonesia yang tidak bisa diganggu gugat oleh pihak mana pun.

Baca Juga: Timnas Voli Indonesia Tatap Laga Kontra Korea Selatan, Menanti Kejutan Skuad Garuda Pasca-Mundurnya Megawati

"Kalau putusan MK itu kan final dan mengikat. Jadi, saya pikir, nanti kita akan masukkan ke dalam revisi Undang-Undang Pemilu," kata Ketua Harian Partai Gerindra tersebut menambahkan.

Sikap resmi parlemen ini dikeluarkan sebagai respons langsung terhadap amar putusan MK teranyar yang mengubah lanskap persyaratan kepesertaan pemilu.

Dalam amar putusannya, lembaga mahkamah menegaskan bahwa pemenuhan kuota 30 persen caleg perempuan bukan lagi sekadar pemanis administratif, melainkan syarat mutlak kelayakan bagi setiap partai politik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X