JAKARTA, Mediapriangan.com - Parlemen memastikan akan memperketat legalitas pencalonan anggota legislatif dalam penyusunan regulasi ke depan.
Langkah ini diambil demi mengakomodasi ketetapan hukum tertinggi yang mewajibkan adanya sanksi diskualifikasi bagi organisasi peserta pemilu yang abai terhadap hak-hak politik kaum wanita.
Rencana penguatan draf hukum tersebut dikonfirmasi langsung oleh pimpinan legislatif di Senayan. Wakil Ketua DPR Dasco menegaskan bahwa poin sanksi pencoretan kepesertaan bagi partai politik yang membandel dipastikan akan diadopsi secara utuh dalam pembahasan draf RUU Pemilu yang baru.
Langkah akomodatif ini diambil lantaran parlemen memandang tidak ada alasan logis bagi para pengurus organisasi politik untuk menghindar dari kewajiban tersebut.
Wakil Ketua DPR Dasco menilai Indonesia tidak pernah kekurangan figur wanita hebat yang memiliki rekam jejak mumpuni untuk ditempatkan di kursi parlemen.
"Kita pikir tentunya masih banyak perempuan yang mempunyai kapasitas yang sebenarnya sudah banyak contohnya yang dapat diandalkan untuk memenuhi kuota perempuan tersebut untuk menjadi legislatif, baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun DPR RI," kata Dasco saat memberikan keterangan di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa, 26 Mei 2026.
Sikap akomodatif DPR RI ini sekaligus menjadi angin segar bagi penguatan iklim demokrasi yang lebih inklusif. Menurut Dasco, langkah institusinya merupakan bentuk kepatuhan mutlak terhadap ketetapan hukum tertinggi di Indonesia yang tidak bisa diganggu gugat oleh pihak mana pun.
"Kalau putusan MK itu kan final dan mengikat. Jadi, saya pikir, nanti kita akan masukkan ke dalam revisi Undang-Undang Pemilu," kata Ketua Harian Partai Gerindra tersebut menambahkan.
Sikap resmi parlemen ini dikeluarkan sebagai respons langsung terhadap amar putusan MK teranyar yang mengubah lanskap persyaratan kepesertaan pemilu.
Dalam amar putusannya, lembaga mahkamah menegaskan bahwa pemenuhan kuota 30 persen caleg perempuan bukan lagi sekadar pemanis administratif, melainkan syarat mutlak kelayakan bagi setiap partai politik.
Artikel Terkait
Menguras Emosi! Intip Sinopsis 'Suamiku Lukaku', Film Drama Rumah Tangga yang Tayang 27 Mei 2026
Cek Jadwal Film Bioskop Tasik XXI Plaza Asia dan Transmart Hari Ini, Selasa 26 Mei 2026
Dijebak Melalui Aplikasi Telegram, Lima Tersangka Aniaya dan Rampok Barang Korban
426 ASN Pemkab Ciamis Dilantik, Bupati Herdiat Ingatkan Integritas dan Pelayanan Masyarakat
Momentum Iduladha, Insan Media di Jawa Barat Dapat Hewan Kurban Gratis dari JNE Lewat Program Kurban Bersama JNE
Boon Pring Jadi Titik Awal Indonesia Culture Festival, ICCN Bangun Ekosistem Budaya Lewat Jejaring Kota Kreatif