Mediapriangan.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat, H. Didi Sukardi, S.E., mengadakan kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat untuk tahun anggaran 2023.
Acara ini diselenggarakan oleh Anggota DPRD Jawa Barat, H. Didi Sukardi, S.E., di Saung Sawah Sukamaju Jl. Bangunsari, Sukamaju, Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, pada Minggu, 19 November 2023.
Dalam sesi yang dihadiri oleh seratusan peserta, Anggota DPRD Jawa Barat H. Didi Sukardi, S.E. menyampaikan materi yang terkait dengan Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2015 tentang "Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup".
"Peraturan Daerah ini merupakan langkah untuk menjaga fungsi jasa lingkungan, termasuk perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan," jelas Didi Sukardi.
Politisi Partai Keadilan Sosial itu juga menyampaikan bahwa Perda Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup ini, merupakan perdorong pertumbuhan ekonomi tanpa harus merusak lingkungan.
"Peraturan Daerah ini mengatur cara pemanfaatan kawasan sebagai dorongan bagi sektor pariwisata untuk mendukung pertumbuhan ekonomi tanpa merusak lingkungan," katanya.
Baca Juga: Komisi V DPRD Jabar Dukung Pembangunan SMAN Ciater, Perbaikan Sistem Zonasi Dalam Evaluasi
Didi menjelaskan bahwa jasa lingkungan hidup melibatkan kawasan atau lahan di Provinsi Jawa Barat, termasuk sumber daya air, karbon, keindahan alam, dan keanekaragaman hayati.
"Kawasan lahan di Jawa Barat dapat memberikan manfaat untuk kesejahteraan masyarakat, tetapi harus dijaga agar tidak merusak keindahan, terutama dalam konteks tempat wisata," ungkap Didi.
Sebagai Anggota DPRD Jawa Barat Daerah Pemilihan XIII Kabupaten Kuningan, Ciamis, Pangandaran, dan Kota Banjar, Didi berharap masyarakat di Dapilnya memperhatikan dampak lingkungan, khususnya dalam penanganan sampah.