Mediapriangan.com - Peraturan Daerah (Perda) Desa Wisata membuka peluang bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat untuk turut serta aktif dalam pembangunan sektor pariwisata di Jawa Barat.
Dengan adanya Perda Provinsi Jawa Barat tentang Desa Wisata ini, tidak semua desa harus menjadi destinasi Desa Wisata. Sebaliknya, desa-desa dapat berperan sebagai pendukung pengembangan sektor pariwisata di sekitarnya.
Hal tersebut diungkapkan oleh H. Didi Sukardi, S.E., anggota DPRD Jawa Barat, saat melakukan kegiatan Penyebarluasan Perda Desa Wisata di Panawangan PHJ Desa Karangpaninggal, Kabupaten Ciamis.
Didi Sukardi juga menjelaskan bahwa tujuan utama dari Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2022 ini adalah upaya untuk mendorong pengembangan Desa Wisata.
"Upaya ini dilakukan dalam rangka menggali potensi Desa Wisata di Daerah Provinsi Jawa Barat," ujar Didi Sukardi di Kabupaten Ciamis pada Senin, 4 Desember 2023, dikutip dari laman resmi DPRD Jabar.
Didi juga menegaskan bahwa tujuan Perda Desa Wisata ini adalah dalam upaya pengembangan desa yang akan memberikan manfaat bagi masyarakat di desa.
"Desa Wisata dapat menjadi sumber lapangan kerja dan usaha, yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan dan ekonomi desa," tambahnya.
Anggota DPRD dari Dapil XIII Kabupaten Kuningan, Ciamis, Pangandaran, dan Kota Banjar menekankan bahwa kekayaan alam dan keindahan Jawa Barat dapat dijadikan modal untuk mengembangkan sektor pariwisata, termasuk di Kabupaten Ciamis.
"Kekayaan dan keindahan alam di Jawa Barat dapat dijadikan modal untuk mengembangkan sektor pariwisata, termasuk di Kabupaten Ciamis," ujarnya.
Baca Juga: Program Peduli Palestina, Sekretariat DPRD Jawa Barat, Gelar Penyerahan Donasi Untuk Warga Palestina
Selain itu, ia juga menekankan perlunya dilakukan pembinaan terhadap Desa Wisata untuk mendukung pengembangan mereka.