Mediapriangan.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ciamis mengumumkan pemberhentian Kepala Daerah untuk Bupati dan Wakil Bupati Ciamis periode 2019-2024, yaitu Dr. H. Herdiat Sunarya dan Wakil Bupati H. Yana D. Putra.
Pengumuman pemberhentian masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Ciamis periode 2019-2024 itu berlangsung dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Ciamis, pada Selasa 5 Desember 2023.
Sidang paripurna DPRD Kabupaten Ciamis dipimpin Wakil Ketua DPRD Ciamis Dede Herli, S.Pt., M.M., didampingi Wakil Ketua II dan III DPRD, Pipin Arip Apilin dan Sopwan Ismail, S.Psi., M.H.
Dalam penyampaian pemberhentian, Wakil Ketua DPRD Ciamis, Dede Herli, merujuk pada ketentuan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan pemberhentian Kepala Daerah diumumkan dalam Rapat Paripurna.
"Pengumuman pemberhentian sejalan ketentuan pasal 79 ayat (1) Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna," katanya, dikutip dari laman resmi Pemkab Ciamis.
Proses pemberhentian tersebut diusulkan oleh Pimpinan DPRD kepada Menteri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Wali Kota dan/atau Wakil Wali Kota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.
Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Ciamis periode ini akan berakhir pada 31 Desember 2023, dan selanjutnya, pemerintahan daerah akan dipegang oleh Penjabat Bupati dari kalangan birokrat.
Langkah berikutnya adalah pengusulan nama calon penjabat bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Barat sebagai perwakilan pusat di daerah, untuk mendapatkan penetapan pemberhentian secara resmi.
Setelah rapat paripurna, Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Ciamis atas penyelenggaraan rapat paripurna untuk pengumuman akhir masa jabatan.
Ia dan Wakil Bupati dilantik pada 20 April 2019 dan akan mengakhiri masa jabatan pada 31 Desember 2023.