Mediapriangan.com - Anggota DPRD Jawa Barat, Ir. H. Herry Dermawan, melaksanakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2020 di Kabupaten Ciamis.
Dalam kegiatan yang berlangsung di Dusun Cililitan Desa Karanganyar Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis pada Kamis, 7 Desember 2023, Herry Dermawan menjelaskan Perda tersebut kepada para hadirin.
Perda yang disosialisasikan Herry Dermawan kali ini terkait Pusat Distribusi Provinsi, yang bertujuan untuk menjaga stabilitas harga barang dan layanan agar tetap wajar dan terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.
Herry Dermawan menekankan bahwa Perda ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan ekonomi kepada masyarakat.
"Dengan Perda ini diharapkan distribusi barang dan layanan dapat lebih terkendali, memberikan manfaat ekonomi bagi pelaku usaha, serta memastikan ketersediaan barang dan layanan dengan harga yang bersaing di pasaran," jelasnya.
Selain itu, Perda Pusat Distribusi Provinsi juga memiliki tujuan lain, seperti meningkatkan fasilitas sarana dan prasarana perdagangan, memperkuat kemitraan antara usaha besar, koperasi, UMKM, Pemerintah Daerah Provinsi, dan swasta.
Herry Dermawan menjelaskan bahwa Perda ini bertujuan meningkatkan daya saing produk dalam negeri, perdagangan berbasis produk lokal, perlindungan konsumen, serta memberdayakan dan melindungi kepentingan pedagang pasar, pasar rakyat, petani, dan UMKM.
Anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi PAN ini mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mendukung dan mengimplementasikan kebijakan ini.
Sosialisasi ini juga menjadi forum interaksi antara wakil rakyat dan konstituennya, di mana masyarakat dapat mengajukan pertanyaan atau memberikan masukan terkait implementasi Perda tersebut.
Dengan kegiatan ini, diharapkan pemahaman mengenai Perda Pusat Distribusi Provinsi dapat merata ke berbagai lapisan masyarakat.