Mediapriangan.com - Pada Senin, 25 Maret 2024, di Aula Tumenggung Wiradikusuma DPRD Kabupaten Ciamis, telah dilaksanakan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ciamis tersebut, tidak hanya menyoroti Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2023 yang disampaikan oleh Bupati Ciamis.
Dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Ciamis, Nanang Permana SH, MH, bersama Wakil Ketua I Dede Herli, S.Pt., M.M., serta Wakil Ketua II dan III DPRD, Pipin Arip Apilin dan Sopwan Ismail, S.Psi., M.H., pengumuman penting pun diumumkan.
Ketua DPRD Kabupaten Ciamis Nanang Permana menyampaikan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Ciamis periode 2019-2024, yaitu H Herdiat Sunarya dan Yana D. Putra, sesuai dengan ketentuan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Ciamis periode 2019-2024, yaitu H Herdiat Sunarya dan Yana D. Putra, sesuai dengan ketentuan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," ucapnya.
Pemberhentian tersebut juga sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 143/PUU-XXI/2023 yang mengembalikan masa jabatan kepala daerah yang terpotong akibat peraturan terkait Pilkada.
"Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Ciamis akan berakhir pada tanggal 20 April 2024," kata Ketua DPRD Kabupaten Ciamis Nanang Permana.
Telah diungkapkan sebelumnya dalam rapat paripurna yang diadakan oleh DPRD Ciamis pada bulan Desember yang lalu, bahwa masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Ciamis berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
"Namun, Berdasar surat Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 143/PUU-XXI/2023, memutuskan bahwa masa jabatan kepala daerah yang terpotong lantaran UU Pilkada itu akhirnya dikembalikan penuh termasuk Bupati dan Wakil Bupati Ciamis," jelasnya.
Dengan Keputusan MK tersebut maka secara otomatis jabatan Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya dan Wakil Bupati Ciamis, H Yana D Putra akan berakhir 20 April 2024 mendatang.