Mediapriangan.com - Anggota DPRD Jawa Barat Dra. Hj. Tia Fitriani melakukan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat kepada masyarakat Desa Sudi, Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung, pada Senin, 23 April 2024.
Dra. Hj. Tia Fitriani, Anggota DPRD Jawa Barat dari Daerah Pemilihan 2 (Dapil 2) yang meliputi Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat, menyebarkan Perda Provinsi Jawa Barat No. 15 Tahun 2017 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.
Dalam kesempatan tersebut, Anggota DPRD Jawa Barat Dra. Hj. Tia Fitriani menjelaskan bahwa Provinsi Jawa Barat memiliki kekayaan budaya dan sumber daya alam yang sangat potensial untuk mengembangkan ekonomi kreatif.
"Jawa Barat memiliki kekayaan budaya dan sumber daya alam yang sangat beragam, sehingga wilayah ini sangat potensial untuk pertumbuhan dan pengembangan ekonomi kreatif," ujar Tia, panggilan akrabnya.
Menurut Tia, Perda Provinsi Jawa Barat No. 15 Tahun 2017 memberikan dasar hukum yang kuat bagi masyarakat Jawa Barat untuk mengembangkan ekonomi kreatif.
"Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami beberapa Perda yang telah dikeluarkan oleh Provinsi Jawa Barat, terutama yang terkait dengan pengembangan ekonomi kreatif," jelasnya.
Tia melanjutkan, di Jawa Barat saat ini terdapat 16 bidang usaha ekonomi kreatif yang banyak dimanfaatkan, terutama melalui tiga subsektor utama: kerajinan tangan, kuliner, dan fashion.
"Dari 16 bidang usaha ekonomi kreatif tersebut, di Jawa Barat, kerajinan tangan berkontribusi sebesar 27,1 persen, kuliner 26,4 persen, dan fashion 16,7 persen. Sementara subsektor lainnya menyumbang 29,8 persen," papar Tia.***