Mediapriangan.com - Bupati Pangandaran H. Jeje Wiradinata menerima 4 Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia pada Selasa, 23 Juli 2024.
Bupati Pangandaran H. Jeje Wiradinata termasuk salah satu dari sebelas kepala daerah kabupaten/kota di Jawa Barat yang mendapatkan Sertifikat KIK dari Menkumham RI Yasonna H. Laoly.
Menkumham RI Yasonna H. Laoly secara langsung menyerahkan 4 Sertifikat KIK kepada Bupati Pangandaran H. Jeje Wiradinata dalam acara yang berlangsung di Alam Sentosa, Jalan Pasir Impun Atas, Kabupaten Bandung.
Acara penyerahan sertifikat KIK berlangsung bersamaan dengan penganugerahan Gelar Kehormatan Masyarakat Adat Jawa Barat kepada Menkumham RI, Yasonna H. Laoly, sebagai Sinatria Pinayungan.
Empat sertifikat KIK yang diterima oleh Bupati Pangandaran meliputi Sertifikat KIK Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) untuk Kesenian Ronggeng Amen, Kesenian Lebon, Kesenian Badud dan Tradisi Hajat Laut.
Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) meliputi beragam bentuk karya cipta, baik berupa objek maupun non-objek, atau gabungan keduanya, yang mencerminkan budaya tradisional yang dijaga dan diwariskan secara kolektif dan lintas generasi.
Sementara itu, Pengetahuan Tradisional (PT) merujuk pada karya intelektual dalam bidang pengetahuan dan teknologi yang memuat unsur warisan tradisional. Karya ini dihasilkan, dikembangkan, dan dipelihara oleh komunitas atau masyarakat tertentu.
Dalam sambutannya, Menkumham RI Yasonna H. Laoly menyampaikan rasa terima kasih atas gelar kehormatan yang diterimanya.
Ia menegaskan bahwa masyarakat adat yang diakui dalam konstitusi Indonesia perlu dirawat dan dijaga, terutama di tengah era globalisasi yang terus berkembang.
Menurutnya, masyarakat adat yang diakui dalam konstitusi Indonesia harus dirawat dan dijaga, terutama di tengah era globalisasi.