Mediapriangan.com - Panitia Khusus (Pansus) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat telah memulai pembahasan terkait rancangan Peraturan Tata Tertib DPRD.
Ketua Pansus I, Daddy Rohanady, menyampaikan perkembangan terbaru dalam rapat yang digelar pada Senin, 23 September 2024, di Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung.
Dalam rapat tersebut, Pansus I telah memasuki tahap pembahasan secara rinci dari setiap pasal yang ada dalam rancangan peraturan tentang Tata Tertib DPRD Jawa Barat tersebut.
Hingga saat ini, sudah dilakukan tinjauan ulang terhadap jadwal kegiatan DPRD serta pembahasan pasal per pasal.
Rancangan Peraturan Tata Tertib ini diproyeksikan mencakup 228 pasal, meskipun jumlah tersebut dapat bertambah. Banyaknya pasal ini dirancang agar dapat mengatur secara lebih detail mekanisme kerja DPRD Jawa Barat.
"Pada rapat kali ini, kami membahas dua hal utama, tinjauan ulang terhadap jadwal kegiatan DPRD dan pembahasan pasal per pasal. Sejauh ini, sudah ada 18 pasal yang selesai dibahas," ujar Daddy Rohanady.
Baca Juga: Rapat Paripurna DPRD Jawa Barat Resmi Bentuk Pansus I untuk Pembahasan Rancangan Tata Tertib Dewan
Daddy menambahkan bahwa dari 18 pasal yang telah dibahas, terdapat penyesuaian dengan kondisi lokal saat ini, guna memastikan peraturan yang dibuat relevan dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan daerah.
Pembahasan akan dilanjutkan pada hari Selasa, 24 September 2024, untuk menyelesaikan pasal-pasal berikutnya.
Meskipun proses ini membutuhkan waktu yang cukup lama, Pansus I berkomitmen untuk mempercepat proses pembahasan.
Targetnya, pembahasan rancangan Peraturan Tata Tertib DPRD ini dapat diselesaikan dalam waktu 10 hari.