Sementara empat orang lainnya berasal dari pejabat kepala dinas (Kadis) Pemprov Bengkulu, yakni Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Saidirman, Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Syarifudin, Kadis Kelautan dan Perikanan Syafriandi, dan Kadis PUPR Tejo Suroso.
Adapun, satu orang yang menjabat sebagai Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Pemprov Bengkulu, Ferry Ernest Perera.
Rohidin Jadi Tersangka Bersama Sekda dan Ajudannya
Berdasarkan laporan penyidik, lima dari delapan orang dalam OTT KPK akan diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Sementara, Rohidin bersama dua orang lainnya yang menjabat sebagai sekda dan ajudan Gubernur Bengkulu telah ditetapkan KPK sebagai tersangka.
"KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni RM, IF, dan EV," ujar Alex dalam kesempatan yang sama.
Selanjutnya, Rohidin cs akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang KPK.
Gubernur Bengkulu bersama dua orang lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP.
Dana Korupsi Rp7 Miliar
Dalam kesempatan yang sama, Alex menyebut uang senilai Rp7 miliar berasal dari hasil pemerasan yang diduga dilakukan Rohidin terhadap jajaran kepala dinas, kepala organisasi perangkat daerah, dan kepala biro Pemprov Bengkulu.
"Dia menjadi tim sukses dan ada instruksi perintah untuk menghimpun sejumlah dana," terang Alex.
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Akuisisi PT ASDP dan PT Jembatan Nusantara, KPK Tetapkan Empat Tersangka
"Termasuk lewat potongan dari tunjangan perbaikan penghasilan pegawai itu dipotong, termasuk juga dari iuran mungkin dari pengusaha dan lain sebagainya," pungkasnya.