Kasus Dugaan Korupsi Akuisisi PT ASDP dan PT Jembatan Nusantara, KPK Tetapkan Empat Tersangka

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Sabtu, 24 Agustus 2024 | 11:02 WIB
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyampaikan KPK tengahmenyelidiki dugaan korupsi terkait akuisisi antara PT ASDP Indonesia Ferry dan PT Jembatan Nusantara.   (KPK)
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyampaikan KPK tengahmenyelidiki dugaan korupsi terkait akuisisi antara PT ASDP Indonesia Ferry dan PT Jembatan Nusantara. (KPK)

 

Mediapriangan.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini masih menyelidiki dugaan korupsi terkait akuisisi antara PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) dengan PT Jembatan Nusantara, termasuk utangnya.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa penyelidikan ini berfokus pada proses kerjasama akuisisi kedua perusahaan tersebut, termasuk pembelian kapal bekas sebagai bagian dari kesepakatan.

"Akuisisi ini melibatkan perusahaan beserta kapal bekas berusia lebih dari 30 tahun, serta utang yang mencapai hampir Rp600 miliar," kata Juru bicara KPK di Jakarta, Jumat, 23 Agustus 2024.

Baca Juga: Melihat Lebih Dekat Profil Vita Ervina, Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, yang Kini Tersorot karena Penggeledahan Rumahnya oleh KPK

Ketika ditanya mengenai kronologi temuan yang membawa pada akuisisi dan pembayaran utang PT Jembatan Nusantara, Tessa enggan memberikan rincian lebih lanjut karena kasus tersebut sudah masuk dalam materi penyidikan yang masih berlangsung.

"Materi penyidikan belum dapat diungkap oleh penyidik karena prosesnya masih berjalan," ungkapnya.

Sebelumnya, Tessa mengungkapkan bahwa pada Jumat, 16 Agustus 2024, penyidik KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait akuisisi antara PT ASDP Indonesia Ferry dan PT Jembatan Nusantara yang berlangsung pada periode 2019-2022.

Baca Juga: Soroti Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Aktivis Mahasiswa Kabupaten Tasikmalaya Geruduk Dinkes

Keempat tersangka, yang sudah dicekal ke luar negeri, adalah HMAC, MYH, IP, dan A. Para tersangka ini terdiri dari tiga penyelenggara negara dan satu pihak swasta.

"KPK telah menetapkan 4 orang tersangka dengan inisial HMAC, MYH, IP, dan A. Kegiatan ini berkaitan dengan Tindak Pidana Korupsi dalam proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP pada tahun 2019-2022," jelasnya.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, pada Kamis, 15 Agustus 2024, menjelaskan bahwa PT ASDP Indonesia Ferry diduga membeli kapal yang tidak sesuai dengan spesifikasi pengadaan.

Baca Juga: Dua Tersangka Dibekuk dalam Kasus Kredit Fiktif di bank bjb Cabang Labuan Pandeglang, Kerugian Mencapai Rp 13 Miliar

Pada saat itu, kapal-kapal tersebut dibeli dari PT Jembatan Nusantara. Meskipun secara hukum bisnis ini sah, namun terdapat kesalahan dalam proses pembelian barang bekas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X