Mediapriangan.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini masih menyelidiki dugaan korupsi terkait akuisisi antara PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) dengan PT Jembatan Nusantara, termasuk utangnya.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa penyelidikan ini berfokus pada proses kerjasama akuisisi kedua perusahaan tersebut, termasuk pembelian kapal bekas sebagai bagian dari kesepakatan.
"Akuisisi ini melibatkan perusahaan beserta kapal bekas berusia lebih dari 30 tahun, serta utang yang mencapai hampir Rp600 miliar," kata Juru bicara KPK di Jakarta, Jumat, 23 Agustus 2024.
Ketika ditanya mengenai kronologi temuan yang membawa pada akuisisi dan pembayaran utang PT Jembatan Nusantara, Tessa enggan memberikan rincian lebih lanjut karena kasus tersebut sudah masuk dalam materi penyidikan yang masih berlangsung.
"Materi penyidikan belum dapat diungkap oleh penyidik karena prosesnya masih berjalan," ungkapnya.
Sebelumnya, Tessa mengungkapkan bahwa pada Jumat, 16 Agustus 2024, penyidik KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait akuisisi antara PT ASDP Indonesia Ferry dan PT Jembatan Nusantara yang berlangsung pada periode 2019-2022.
Baca Juga: Soroti Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Aktivis Mahasiswa Kabupaten Tasikmalaya Geruduk Dinkes
Keempat tersangka, yang sudah dicekal ke luar negeri, adalah HMAC, MYH, IP, dan A. Para tersangka ini terdiri dari tiga penyelenggara negara dan satu pihak swasta.
"KPK telah menetapkan 4 orang tersangka dengan inisial HMAC, MYH, IP, dan A. Kegiatan ini berkaitan dengan Tindak Pidana Korupsi dalam proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP pada tahun 2019-2022," jelasnya.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, pada Kamis, 15 Agustus 2024, menjelaskan bahwa PT ASDP Indonesia Ferry diduga membeli kapal yang tidak sesuai dengan spesifikasi pengadaan.
Pada saat itu, kapal-kapal tersebut dibeli dari PT Jembatan Nusantara. Meskipun secara hukum bisnis ini sah, namun terdapat kesalahan dalam proses pembelian barang bekas.
Artikel Terkait
Klarifikasi Polisi Mengenai Kasus Vina, Tiga Tersangka Masih DPO dalam Kisah Tragis yang Kini Tangah Viral di Film
Kronologis Kasus Vina, Tragedi Pembunuhan yang Viral di Layar Lebar, Identitas 8 Tersangka Terungkap, dan Tiga Masih DPO
Perburuan Polisi Terhadap 3 Tersangka DPO Kasus Pembunuhan Vina, Inilah Ciri-ciri Identitas Dani, Andi, dan Pegi
Dua Tersangka Dibekuk dalam Kasus Kredit Fiktif di bank bjb Cabang Labuan Pandeglang, Kerugian Mencapai Rp 13 Miliar
Pegi Setiawan alias Perong, Tersangka Kasus Pembunuhan Vina dan Eki yang Masuk DPO, Akhirnya Ditangkap di Bandung