Mediapriangan.com - Pemerintah Kabupaten Ciamis resmi menerima 107 sertifikat tanah yang merupakan aset milik pemerintah daerah melalui Program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Ciamis.
Penyerahan sertifikat ini berlangsung pada Kamis, 28 November 2024, di Ruang Kerja Bupati, dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ciamis, Agung Murdhianto, menyerahkannya langsung kepada Pj. Bupati Ciamis, Budi Waluya.
Pj. Bupati Ciamis Budi Waluya mengatakan bahwa proses sertifikasi tanah ini merupakan langkah vital dalam meningkatkan transparansi dan mencegah terjadinya penyalahgunaan aset daerah.
“Tanah yang belum bersertifikat sering kali membuka celah bagi praktik-praktik yang merugikan, seperti kolusi dan penyalahgunaan wewenang," tegas Budi Waluya.
Menurutnya, banyak aset tanah pemerintah daerah yang sebelumnya belum bersertifikat menjadi rawan terhadap kolusi dan manipulasi akibat status hukumnya yang tidak jelas.
"Dengan adanya sertifikat, status hukum aset daerah menjadi jelas dan kuat, sehingga mencegah potensi penyalahgunaan,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa sertifikasi tanah ini memberikan perlindungan hukum bagi aset pemerintah sekaligus mendukung pengelolaan yang lebih baik dan akuntabel.
"Sertifikasi ini adalah bukti nyata komitmen kami untuk menciptakan tata kelola aset yang transparan, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Selain sebagai upaya pencegahan korupsi, sertifikat tanah yang sah juga membuka peluang bagi optimalisasi pemanfaatan aset daerah untuk kepentingan publik.