daerah

Pemkab Ciamis Terima 107 Sertifikat Tanah dari Program PTSL, Langkah Strategis Perkuat Pengelolaan Aset Daerah

Jumat, 29 November 2024 | 15:29 WIB
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ciamis, Agung Murdhianto menyerahkan sertifikat tanah kepada Pj. Bupati Ciamis, Budi Waluya pada Kamis, 28 November 2024. (Prokopim)

 

 

Mediapriangan.com - Pemerintah Kabupaten Ciamis resmi menerima 107 sertifikat tanah yang merupakan aset milik pemerintah daerah melalui Program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Ciamis.

Penyerahan sertifikat ini berlangsung pada Kamis, 28 November 2024, di Ruang Kerja Bupati, dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ciamis, Agung Murdhianto, menyerahkannya langsung kepada Pj. Bupati Ciamis, Budi Waluya.

Pj. Bupati Ciamis Budi Waluya mengatakan bahwa proses sertifikasi tanah ini merupakan langkah vital dalam meningkatkan transparansi dan mencegah terjadinya penyalahgunaan aset daerah.

Baca Juga: Bareskrim Ungkap Fredy Pratama Masih Aktif Kirim Narkoba, Begini Detail Jaringan Internasional yang Dikelolanya

“Tanah yang belum bersertifikat sering kali membuka celah bagi praktik-praktik yang merugikan, seperti kolusi dan penyalahgunaan wewenang," tegas Budi Waluya.

Menurutnya, banyak aset tanah pemerintah daerah yang sebelumnya belum bersertifikat menjadi rawan terhadap kolusi dan manipulasi akibat status hukumnya yang tidak jelas.

"Dengan adanya sertifikat, status hukum aset daerah menjadi jelas dan kuat, sehingga mencegah potensi penyalahgunaan,” tambahnya.

Baca Juga: Dorong Optimalisasi SPBE, Andang : Jaringan Internet Sudah Tersedia di 258 Desa dan 7 Kelurahan di Kabupaten Ciamis

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa sertifikasi tanah ini memberikan perlindungan hukum bagi aset pemerintah sekaligus mendukung pengelolaan yang lebih baik dan akuntabel.

"Sertifikasi ini adalah bukti nyata komitmen kami untuk menciptakan tata kelola aset yang transparan, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.

Selain sebagai upaya pencegahan korupsi, sertifikat tanah yang sah juga membuka peluang bagi optimalisasi pemanfaatan aset daerah untuk kepentingan publik.

Baca Juga: Dharma Pongrekun Raih 10 Persen Suara di Pilgub DKI 2024, Klaim Ini Bukan Kekalahan Melainkan Kemenangan Rakyat!

Halaman:

Tags

Terkini