Mediapriangan.com - Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang pria penyandang disabilitas tunadaksa berinisial IWAS alias Agus di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), memasuki tahap penelitian berkas di Kejaksaan Tinggi NTB.
Berkas perkara dilimpahkan oleh penyidik Polda NTB sejak 29 November 2024 dan kini tengah ditelaah oleh jaksa peneliti.
Juru Bicara Kejati NTB, Efrien Saputra, mengonfirmasi bahwa penelitian berkas meliputi kelengkapan formil dan material.
Jika dinyatakan lengkap atau P-21, kasus ini akan segera dilanjutkan ke tahap penuntutan. Sebaliknya, jika ditemukan kekurangan, jaksa akan menerbitkan P-19 untuk perbaikan oleh penyidik.
“Proses penelitian masih berjalan, dan kami memastikan kelengkapan berkas menjadi prioritas utama,” ujar Saputra pada Rabu, 4 Desember 2024.
Kombes Pol. Syarif Hidayat, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, menjelaskan bahwa tersangka IWAS menggunakan komunikasi verbal untuk memengaruhi psikologi korban.
Baca Juga: Misteri Penembakan Siswa SMK Semarang, Fakta Terkini dan Sosok Oknum Polisi Terlibat
Modus ini diduga dilakukan dengan cara mengancam membongkar aib korban jika tidak memenuhi permintaannya.
“Kronologi awal pertemuan mereka terjadi di area Udayana. Pelaku memanfaatkan momen ketika korban berbagi cerita, kemudian berkembang menjadi tindakan asusila,” jelas Syarif.
Penyidik Polda NTB telah menetapkan pasal pelanggaran berdasarkan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Selain itu, korban yang diketahui merupakan mahasiswi asal Sumbawa telah menjalani pendampingan selama penyelidikan.