Mediapriangan.com - Sebagai anggota DPRD Jawa Barat yang mewakili Daerah Pemilihan (Dapil) XV Kota dan Kabupaten Tasikmalaya, H. Arip Rachman, S.E., M.M, kembali menggelar sosialisasi mengenai Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat.
Sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dilaksanakan pada , di Meeting Room Ruang Ide, GOR Desa Puspahiang, Kecamatan Puspahiang, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih luas kepada masyarakat mengenai pentingnya peraturan daerah ini sebagai dasar hukum dalam pemungutan pajak dan retribusi di Provinsi Jawa Barat.
Dalam kesempatan tersebut, H. Arip Rachman menekankan pentingnya kepastian hukum bagi masyarakat terkait pemungutan pajak dan retribusi daerah, yang sangat berperan dalam meningkatkan pendapatan daerah untuk pembangunan.
“Perda ini sangat penting karena memberikan dasar hukum yang jelas terkait pemungutan pajak dan retribusi," ujar Arip Rachman dalam paparannya.
Dengan pemahaman yang baik dari masyarakat, diharapkan kita bisa mendukung program-program pembangunan yang lebih merata dan berkelanjutan di Jawa Barat.
"Dengan pemahaman yang baik, diharapkan masyarakat dapat mendukung pembangunan yang lebih merata dan berkelanjutan di Jawa Barat," tambahnya.
Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2023 ini terdiri dari 15 bab dan 119 pasal yang mengatur berbagai jenis pajak dan retribusi daerah.
Beberapa jenis pajak yang diatur dalam perda ini antara lain Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Rokok, dan Pajak Air Permukaan (PAP).
Selain itu, perda ini juga mencakup retribusi jasa umum, jasa usaha, serta retribusi untuk perizinan tertentu, yang termasuk layanan pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).