“Jadi tiga kecamatan ini dapat diprioritaskan dan aman untuk di jadikan ibu kota Kabupaten/Kota Tasik Utara,” jelasnya.
Menurut Ato, progres pemekaran DOB Tasik Utara ini, masih dalam tahap administrasi, nanti setelah ini ada kajian berikutnya yang akan dilaksanakan tahun 2025.
“Kajiannya terhadap kapasitas daerah, sebelum menentukan kapasitas daerah, tentu harus ada Surat Kesepakatan Bersama (SKB) antara pemerintah dengan DPRD,” ungkap dia.
Ketika kesepakatan ini sudah disepakati, oleh pemerintah daerah dengan DPRD maka tahapan berikutnya bisa direkomendasikan ke pemerintah provinsi Jawa Barat.
“Harapan kami di tahun 2025 nanti semua tahapan administrasi ditingkat kabupaten sudah selesai, sehingga akhir tahun 2025 sudah bisa di rekomendasikan ke provinsi,” paparnya.(D. Farhan Kamil)***