Penyimpangan Anggaran 2023 yang Capai Rp150 Miliar
Syahron menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan penyimpangan penggunaan anggaran kegiatan yang dilakukan Dinas Kebudayaan Jakarta untuk tahun 2023.
Total nilai anggaran yang diduga telah diselewengkan mencapai Rp150 miliar. Namun, ia belum merinci lebih jauh mengenai kegiatan-kegiatan yang menjadi objek penyelidikan.
Kadisbud Dinonaktifkan Usai Digeledah Kejati
Imbas dari kasus ini, Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta, Iwan Henry Wardhana, resmi dinonaktifkan dari jabatannya.
Penonaktifan dilakukan oleh Pj Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, pada Kamis, 19 Desember 2024, sebagaimana diungkapkan oleh Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik, Budi Awaluddin.
"Pemprov DKI Jakarta siap bekerja sama dengan Kejati dalam menyelidiki dan mendalami permasalahan ini," ujar Budi. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga telah menerima surat pemberitahuan dari Kejati terkait dugaan penyimpangan tersebut.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, dan Kejati terus mendalami berbagai alat bukti yang telah diamankan. Masyarakat diimbau untuk tetap mengikuti perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini.***