hukum

Sorotan Vonis Ringan Harvey Moeis dalam Kasus Korupsi PT Timah, Kritik Kejagung dan Potret Buruk Pengadilan Indonesia

Rabu, 1 Januari 2025 | 15:29 WIB
Terdakwa korupsi PT Timah, Harvey Moeis, menerima vonis ringan dari Majelis Hakim Tipikor Jakarta. (Instagram.com/@sandradewi88)

Dalam persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 23 Desember 2024, Hakim Eko menganggap tuntutan 12 tahun penjara terhadap Harvey Moeis terlalu berat.

"Majelis hakim mempertimbangkan tuntutan 12 tahun terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologi perkara itu," tuturnya.

Eko mengatakan penambangan timah di wilayah Bangka Belitung tengah mengupayakan peningkatan produksi timah dan ekspor timah.

Baca Juga: 3 Fakta Kasus Korupsi yang Pernah Terjadi Indonesia, Terbaru Harvey Moeis Klaim Tak Nikmati Uang Korupsi Rp300 Triliun

Di sisi lain, ketua hakim dalam sidang vonis suami artis Sandra Dewi itu menyebutkan ada perusahaan smelter swasta di Bangka Belitung yang sedang berusaha meningkatkan produksinya.

Salah satu smelter swasta itu adalah PT Refined Bangka Tin (RBT) yang diwakili Harvey.

Sebut Harvey Tidak Masuk Struktur Pengurus PT RBT

Hakim Eko menyatakan Harvey Moeis hanya mewakili PT RBT saat melakukan pertemuan dengan pihak PT Timah.

Menurut penilaian sang hakim, terdakwa tidak termasuk dalam struktur pengurus PT RBT, baik itu komisaris, direksi, maupun pemegang saham.

Baca Juga: Sandra Dewi Absen dalam Sidang Lanjutan Tuntutan Korupsi Harvey Moeis, Pernah Protes Saat Hartanya Disita Kejagung

Hakim pun menerima alasan Harvey yang mengaku hanya membantu temannya, Direktur Utama PT RBT Suparta, yang juga divonis bersalah dalam kasus ini, dengan menilai terdakwa bukan pembuat keputusan kerja sama antara PT Timah Tbk dan PT RBT serta tidak mengetahui keuangannya.

"Terdakwa beralasan hanya bermaksud membantu temannya, yaitu direktur utama Suparta. Karena terdakwa memiliki pengalaman mengelola usaha tambang batu bara di Kalimantan," terang Eko.

"Bahwa Terdakwa bukan pengurus perseroan PT RBT sehingga Terdakwa bukan pembuat keputusan kerja sama antara PT Timah Tbk dan PT RBT, begitu pula Terdakwa tidak mengetahui administrasi dan keuangan, baik pada PT RBT dan PT Timah Tbk," tandasnya.

Baca Juga: 5 Fakta Kasus Korupsi Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Soal Dana Rp7 Miliar hingga Uang Jaminan dari Sejumlah Kadis

Menilai PT RBT Bukan Penambang Ilegal

Halaman:

Tags

Terkini