- Biaya pemulihan lingkungan: Rp6,629 triliun
Perhitungan ini telah mendapat legitimasi dari pengadilan, yang menyatakan angka tersebut sesuai dengan keputusan hukum yang
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa perhitungan ini dilakukan atas permintaan penyidik dan bagian dari kerugian negara sebesar Rp300 triliun yang diputuskan di persidangan.
“Pengadilan mengakui kerugian lingkungan sebagai bagian dari kerugian negara, sebagaimana dinyatakan dalam keputusan sidang,” ujar Harli pada Jumat, 10 Januari 2025.
Dipolisikan karena Dinilai Tidak Etis di Persidangan
Meskipun bertindak sebagai saksi ahli atas permintaan Kejagung, Bambang Hero dilaporkan oleh Andi Kusuma atas dugaan perilaku tidak etis di pengadilan.
Dalam salah satu sesi sidang, Bambang Hero menjawab pertanyaan pengacara dengan pernyataan, “Saya malas Yang Mulia,” yang dianggap kurang pantas.
Tim kuasa hukum Andi Kusuma dari AK Law Firm menyatakan bahwa jawaban tersebut menunjukkan sikap yang tidak mencerminkan seorang saksi ahli.
Somasi kepada Bambang juga telah dilayangkan melalui rektorat IPB pada Selasa, 7 Januari 2025.
Dituduh Bukan Ahli di Bidang Perhitungan Kerugian Negara
Andi Kusuma dan tim kuasa hukumnya juga mengkritik perhitungan kerugian Rp271 triliun yang dianggap merugikan masyarakat Bangka Belitung.
“Bapak Bambang Hero bukan ahli dalam perhitungan kerugian negara. Keahliannya hanya terbatas pada bidang lingkungan,” kata Andi saat memberikan keterangan kepada media, Rabu, 8 Januari 2025.