pendidikan

Minimalisir Kecurangan, Zonasi Diganti PPDB Domisili! Simak Perbedaannya dan Apa yang Harus Orang Tua Persiapkan

Rabu, 29 Januari 2025 | 07:49 WIB
Mendikdasmen ubah Sistem Zonasi diganti dengan PPDB Domisili, simak perbedaannya. (Instagram.com/kemendikdasmen)

Baca Juga: Mendikdasmen Ungkap Hasil Rapat Kabinet tentang Konsep Baru PPDB, Termasuk Bocoran Penghapusan Sistem Zonasi

Zonasi Diganti dengan Domisili

Konsep zonasi yang selama ini menjadi acuan dalam seleksi penerimaan siswa akan diubah menjadi sistem berbasis domisili.

Hal ini dilakukan untuk mengurangi potensi manipulasi dokumen kependudukan yang sering terjadi dalam proses PPDB sebelumnya.

Senada dengan hal ini, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti juga membocorkan bahwa istilah "zonasi" akan dihapus dan diganti dengan istilah baru.

Baca Juga: Mendikdasmen Bocorkan Sistem Zonasi dan Ujian di Pendidikan Dasar Akan Dihapus, Ini Rencana Penggantinya

“Tapi sekadar bocoran, nanti kata-kata zonasi tidak ada lagi, diganti dengan kata lain,” ujar Abdul Mu’ti pada Senin, 20 Januari 2025.

Perbedaan Tolok Ukur Seleksi

Sistem PPDB sebelumnya menggunakan dokumen kependudukan, seperti Kartu Keluarga (KK), sebagai acuan utama.

Namun, dalam sistem SPMB, seleksi akan mempertimbangkan jarak antara sekolah dengan rumah calon siswa.

“Memang selama ini semuanya kan, misalnya manipulasi tempat tinggal ya, tiba-tiba ada yang baru masuk KK. Nah, itu kami antisipasi juga,” jelas Biyanto.

Baca Juga: Kembali Jadi Sorotan, Ini 4 Fakta Terkini Ujian Nasional 2026 dengan Konsep Baru dari Mendikdasmen

Dengan demikian, dokumen kependudukan tidak lagi menjadi faktor dominan dalam proses seleksi.

Konsep baru ini akan diumumkan secara resmi setelah melalui rapat terbatas (ratas) dengan Presiden Prabowo Subianto.

Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menyatakan bahwa koordinasi untuk pelaksanaan ratas ini sedang dilakukan dengan Menteri Sekretaris Negara.

Halaman:

Tags

Terkini