parlemen

DPRD Ciamis Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi, Pj Bupati Budi Waluya Tekankan Optimalisasi Pendapatan Daerah

Jumat, 7 Februari 2025 | 23:06 WIB
Telah digelar Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ciamis di Aula Tumenggung Wiradikusuma pada 7 Februari 2025. Acara dihadiri oleh Pj Bupati Budi Waluya. (Prokopim)

 

Mediapriangan.com - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ciamis telah digelar di Aula Tumenggung Wiradikusuma pada Jumat, 7 Februari 2025. Acara dihadiri oleh Pj Bupati Ciamis Budi Waluya.

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ciamis tersbut, digelar dengan agenda pembahasan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi DPRD Kabupaten Ciamis memberikan dukungan terhadap usulan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Juga: 508 Mahasiswa Unigal KKN Dilepas Pj Bupati Budi Waluya, Eksplorasi Alam dan Kearifan Lokal di 17 Desa Kabupaten Ciamis

Fraksi-fraksi menilai bahwa perubahan tersebut diperlukan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan pajak dan retribusi, sehingga dapat mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

Komitmen Pemkab Ciamis dalam Regulasi Pajak Daerah

Pj. Bupati Ciamis, Budi Waluya, menyampaikan apresiasi atas perhatian serta dukungan yang diberikan oleh DPRD dalam pembahasan peraturan ini.

Budi menjelaskan bahwa revisi Perda Nomor 15 Tahun 2023 merupakan tindak lanjut dari evaluasi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI.

Baca Juga: BPPD Kabupaten Ciamis Tetapkan Strategi Pariwisata 2025 untuk Tingkatkan Daya Saing dan Kunjungan Wisata

“Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan kebijakan nasional, serta memastikan bahwa kebijakan pajak dan retribusi daerah lebih efektif dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ungkap Budi Waluya.

Lebih lanjut, Budi menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam merumuskan kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat.

Menurutnya, optimalisasi pajak dan retribusi tidak hanya berorientasi pada peningkatan pendapatan daerah, tetapi juga memastikan bahwa penerapan aturan tidak membebani masyarakat.

Baca Juga: Pemerintah Kabupaten Ciamis Gelar Forum Konsultasi Publik RKPD 2026, Fokus pada Inovasi dan Sinkronisasi Pembangunan

Halaman:

Tags

Terkini