Mediapriangan.com - Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menegaskan agar rencana kenaikan pajak daerah di kabupaten dan kota se-Sulsel ditunda terlebih dahulu.
Hal itu ia sampaikan dalam rapat koordinasi virtual bersama Forkopimda Sulsel, bupati, dan wali kota pada Rabu, 20 Agustus 2025.
Menurutnya, kebijakan pajak harus sejalan dengan kondisi ekonomi masyarakat agar tidak menambah beban baru.
Baca Juga: Viral Pasha Ungu Tak Ikut Anggota DPR Joget di Sidang Tahunan MPR, Begini Penjelasan Lengkapnya
“Saya minta kepala daerah menunda kenaikan pajak. Kita perlu melakukan identifikasi, klusterisasi objek pajak, serta menyiapkan kebijakan relaksasi, khususnya bagi masyarakat kurang mampu,” ujar Andi Sudirman menegaskan.
Ia menambahkan, Pemprov Sulsel akan melakukan pendampingan serta evaluasi terhadap pemerintah kabupaten/kota untuk memastikan kebijakan fiskal berjalan adil dan proporsional.
Andi Sudirman juga mengingatkan bahwa aturan perpajakan di daerah tetap harus mengacu pada kebijakan pusat, dengan menekankan keberpihakan pada masyarakat kecil.
“Kenaikan pajak tidak boleh membebani rakyat. Pada prinsipnya, pemerintah hadir untuk memberi keringanan,” tegasnya lagi.
Melalui instruksi tersebut, ia berharap para kepala daerah lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan terkait kebijakan fiskal, terutama yang menyangkut langsung kebutuhan rakyat.***