pendidikan

Mulai 2025, Sekolah yang Tak Terakreditasi Bisa Cetak Ijazah Mandiri, Ini Ketentuan dan Persyaratannya!

Jumat, 14 Februari 2025 | 08:20 WIB
Sekolah Terakreditasi Bisa Mencetak Ijazah Mandiri Mulai 2025. (Promedia/Cynthia)

Mediapriangan.com - Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, penerbitan ijazah harus memenuhi tiga prinsip utama: validitas, akurasi, dan legalitas.

Namun, setiap tahun masih terdapat berbagai kendala dalam implementasinya karena sistem penerbitan ijazah terus mengalami pembaruan dan penyempurnaan.

Sebagai upaya mengatasi tantangan tersebut, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terus mendorong transformasi digital, salah satunya melalui penerapan ijazah elektronik.

Baca Juga: Internet Murah Rp100 Ribu untuk 100 Mbps Segera Hadir, Komdigi Beberkan Jadwal dan Skema Pelaksanaannya!

Langkah ini bertujuan untuk memastikan proses administrasi berjalan lebih efisien dan sesuai ketentuan, sehingga peserta didik dapat menerima ijazah yang sah dengan standar terbaru.

“Inisiatif yang sedang dikembangkan adalah penerapan ijazah elektronik, yaitu digitalisasi ijazah untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kemudahan akses bagi penerima ijazah,” ujar Direktur Sekolah Menengah Atas, Winner Jihad Akbar, dalam Sosialisasi Ijazah SMA Tahun Ajaran 2024/2025 yang berlangsung pada Rabu 5 Februari 2025 lalu yang disiarkan melalui YouTube Direktorat SMA.

Selain itu, Winner Jihad Akbar juga menyampaikan tujuan diberlakukannya dokumen berbentuk digital.

Baca Juga: Finalisasi PDSS SNBP 2025 Molor 4 Kali! Siswa Protes Sekolah Lalai Input Data, Panitia SNPMB Terpaksa Mundurin Jadwal

“Melalui digitalisasi ini, diharapkan proses penerbitan dan distribusi dokumen kelulusan menjadi lebih cepat, akurat, serta mengurangi risiko pemalsuan,” jelasnya.

Langkah ini juga memberikan otonomi lebih kepada sekolah dalam proses penerbitan ijazah, dengan harapan dapat meningkatkan efisiensi dan akurasi distribusinya.

Namun, hanya satuan pendidikan yang telah terakreditasi yang berhak menerbitkan ijazah.

Satuan pendidikan yang belum terakreditasi tidak memiliki wewenang tersebut.

Selain itu, Winner Jihad Akbar menekankan pentingnya digitalisasi ijazah, yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kemudahan akses bagi penerima ijazah.

Baca Juga: Gagal SNBP! Sekolah Diduga Lalai, Ratusan Siswa SMA dan SMK Terancam Gagal Masuk Perguruan Tinggi, Apa Solusinya?

Halaman:

Tags

Terkini