Mediapriangan.com - Skandal korupsi berskala besar kembali mencuat di Indonesia, kali ini menyeret Perusahaan Listrik Negara (PLN) dalam dugaan kasus yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri saat ini tengah mengusut dugaan korupsi dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Kalimantan Barat. Skandal ini diperkirakan telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,2 triliun.
Kasus ini bermula dari proses lelang proyek pembangunan PLTU 1 Kalbar berkapasitas 2x50 MW yang dilakukan oleh PLN pada tahun 2008.
Proyek tersebut didanai langsung oleh PT PLN (Persero), namun kini justru menjadi sorotan akibat indikasi penyimpangan yang berujung pada potensi korupsi besar-
Lelang tersebut dimenangkan oleh KSO BRN, meskipun perusahaan ini diduga tidak memenuhi syarat prakualifikasi serta evaluasi penawaran administrasi dan teknis.
Pada tahun 2009, kontrak proyek senilai USD 80 juta dan Rp507 miliar (sekitar Rp1,2 triliun dengan kurs saat ini) ditandatangani oleh RR selaku Direktur Utama PT BRN dengan FM selaku Direktur Utama PT PLN (Persero).
Baca Juga: Diskon Listrik PLN 50 Persen Mulai Berlaku! Ini Cara Mendapatkan dan Batas Maksimal Pembeliannya
Namun, PT BRN kemudian mengalihkan proyek tersebut kepada pihak ketiga, yaitu PT PI dan QJPSE, perusahaan energi asal Tiongkok.
Sejak itu, proyek ini mengalami berbagai kendala hingga akhirnya gagal dan terbengkalai pada tahun 2016.
Hingga kini, proyek tersebut tidak berjalan, dan negara mengalami kerugian yang sangat besar.
Penyelidikan Kortastipidkor Polri
Kasus ini kini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.