hukum

Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dokter PPDS RSHS Kini Tak Lagi Bisa Praktik, STR Dicabut Selamanya oleh Kemenkes

Minggu, 13 April 2025 | 06:51 WIB
STR Priguna Anugerah, Pelaku yang Rudapaksa Anak Pasien RSHS Dicabut Selamanya. (Instagram.com/colekcimol)

Mediapriangan.com - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi mengonfirmasi bahwa Surat Tanda Registrasi (STR) atas nama dr. Priguna Anugerah Pratama (31) telah dinonaktifkan secara permanen.

Priguna, yang merupakan peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, dinyatakan tidak akan bisa lagi menjalani praktik kedokteran seumur hidup setelah terbukti melakukan pemerkosaan terhadap keluarga pasien.

Langkah tegas ini disampaikan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, pada Kamis 10 April 2025.

Baca Juga: Dokter PPDS RSHS Ternyata Sudah Cabuli 2 Pasien Lain yang Masih Dirawat di Rumah Sakit, Polisi Beberkan Fakta Tambahan

Ia menegaskan bahwa Priguna tidak hanya dilarang praktik untuk sementara, namun juga tidak akan bisa mengajukan Surat Izin Praktik (SIP) selamanya.

“Setelah ada penetapan tersangka oleh kepolisian, STR dicabut dan berlaku seterusnya tidak bisa proses SIP (Surat Izin Praktik) dan praktik (kembali),” ujar Aji Muhawarman dalam keterangan resminya pada Kamis, 10 April 2025.

Saat ini, Priguna telah ditahan oleh pihak Polda Jawa Barat.

Baca Juga: Pasien RSHS Meninggal Dunia Usai Anak Perempuan yang Menunggu di Ruang Inap Diperkosa Dokter PPDS Unpad Anestesi

Ia tengah menjalani proses hukum dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atas tindakan asusila yang dilakukannya terhadap korban berusia 21 tahun.

Kasus ini bermula ketika Priguna meminta korban mendonorkan darah untuk ayahnya yang dalam kondisi kritis.

Namun dengan modus tersebut, pelaku justru membius korban dan memperkosanya pada tanggal 18 Januari 2025.

Baca Juga: Setelah Rudapaksa Keluarga Pasien RSHS, Dokter Residen PPDS Unpad Langsung Diblokir Kemenkes dan Dihapus dari Sistem

Sebagai bentuk evaluasi atas kejadian tersebut, Kemenkes juga meminta pihak Universitas Padjadjaran, khususnya Program Studi Anestesiologi, untuk melakukan pembenahan sistem pengawasan dalam masa penghentian sementara selama satu bulan ke depan.

“Tata kelola dan pengawasan ke depan (diperbaiki),” ucap Aji.

Halaman:

Tags

Terkini