hukum

Mahkamah Agung Akui Prihatin, Berhentikan Sementara Hakim Tersangka Suap Kasus Korupsi CPO, Ini Dampaknya!

Selasa, 15 April 2025 | 11:17 WIB
Potret tersangka hakim, Ali Muhtarom (kiri) dalam skandal suap kasus korupsi CPO dan juru bicara Mahkamah Agung, Yanto (kanan). (YouTube.com / Kejaksaan RI - Humas Mahkamah Agung RI)

Mediapriangan.com - Sedang hangat diperbincangkan terkait skandal dugaan suap yang melibatkan tiga orang tersangka hakim pemberi vonis lepas kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar menyatakan tiga tersangka hakim itu, yakni Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtarom, dan Djuyamto.

Qohar mengungkap, porsi pembagian suap senilai Rp18 miliar ke tiga orang hakim itu, yakni Djuyamto menerima Rp6 miliar, Agam Syarif menerima Rp4,5 miliar, dan Ali Muhtarom menerima Rp5 miliar.

Baca Juga: Peran Ketua PN Jaksel Diduga Pakai Jabatan Untuk Atur Vonis Lepas Terdakwa di Skandal Suap Korupsi Ekspor CPO

"Dengan porsi pembagian sebagai berikut, untuk ASB menerima uang dollar dan bila disetarakan rupiah sebesar Rp4,5 miliar," tutur Qohar saat jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta, pada Senin, 14 April 2025.

"Kemudian DJU menerima uang dollar jika dirupiahkan sebesar atau setara Rp6 miliar, dan AL menerima uang berupa dollar Amerika jika disetarakan rupiah sebesar Rp5 miliar," sambungnya.

Terkait hal ini, Mahkamah Agung (MA) turut memberhentikan sementara hakim dan panitera yang terlibat skandal suap vonis ontslag atau putusan lepas pada kasus korupsi CPO itu.

Baca Juga: Kejagung Bongkar Skandal Suap Tiga Hakim PN Jakpus, Vonis Lepas Kasus Korupsi Ekspor CPO Minyak Goreng Terungkap!

Dalam kesempatan berbeda, juru bicara MA, Yanto menuturkan pihaknya juga menghormati asas praduga tak bersalah selama proses hukum terhadap para hakim itu berlangsung.

"Kita semua wajib menghormati asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung," ujar Yanto dalam konferensi pers di Jakarta, pada Senin, 14 April 2025.

"Hakim dan panitera yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan akan diberhentikan sementara," tambahnya.

Baca Juga: Heboh Skandal Suap CPO, Tiga Hakim PN Jakpus Diduga Terima Rp22,5 Miliar, Vonis Lepas Koruptor Ekspor CPO Minyak Goreng

Yanto menambahkan, apabila terdapat putusan berkekuatan tetap, maka para tersangka hakim itu akan diberhentikan tetap.

"Jika telah ada putusan yang berkekuatan tetap, maka mereka akan diberhentikan tetap," tuturnya.

Halaman:

Tags

Terkini