daerah

Terbongkar! Sebelum Viral Cabuli Pasien, Dokter Kandungan di Garut Ini Ternyata Pernah Ditonjok Suami Korban di Klinik

Sabtu, 19 April 2025 | 12:21 WIB
Dokter kandungan yang viral usai cabuli pasiennya, ternyata pernah ditonjok suami korban di klinik tempatnya praktik. (x.com/dramatiktokid)

Hasilnya, izin praktik dokter Syafril dicabut secara resmi.

"Dikarenakan kemungkinan jumlah pasien yang menjadi korban banyak maka dibukalah posko pengaduan terkait kasus tersebut oleh LBH Padjadjaran," jelas Ratna.

Baca Juga: Fakta Baru Kasus Pelecehan Seksual Dokter Kandungan di Garut, Kejadian Bukan di 2025, Kini Sudah Dilarang Praktik

Sementara itu, dari sisi penegakan hukum, proses penyelidikan oleh aparat kepolisian masih terus berlangsung.

Dokter MSF kini telah berstatus sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam sejak penangkapannya.

"Yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka, setelah penyelidikan maraton sejak tersangka ditangkap kemarin," ungkap Kasatreskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, Kamis 17 April 2025.

Baca Juga: Klinik Akui Pernah Terima Keluhan Pasien, Dokter Kandungan Garut Terduga Pelecehan Seksual Sudah Tak Praktik Lagi

Meski belum merinci detail barang bukti yang dikantongi penyidik, Joko memastikan dua alat bukti sudah cukup kuat untuk menjerat pelaku secara hukum.

Pemeriksaan juga melibatkan sejumlah pihak dari lingkungan klinik tempat pelaku bekerja.

"Dalam proses penyelidikan, kami melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi, baik dari korban, wakil direktur klinik, hingga perawat, dan lainnya. Hari ini, tadi dari Majelis Disiplin Profesi (MDP) sudah melakukan pemeriksaan terhadap MSF dan juga mengecek lokasi kliniknya," pungkas Joko.

Baca Juga: Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Saat USG, Dokter Kandungan di Garut Ditangkap Polisi, Korban Tercatat 2 Orang

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan sendiri telah menonaktifkan Surat Tanda Registrasi (STR) milik Syafril, menyusul pencabutan Surat Izin Praktik (SIP)-nya.

Dengan langkah-langkah ini, pemerintah memastikan bahwa pelaku tak lagi memiliki kewenangan untuk menjalankan profesi sebagai dokter.***

Halaman:

Tags

Terkini