hukum

Kasus Pengacara Diduga Bawa Senpi di Jakpus Bikin Heboh, Polisi Beberkan Aturan Ketat Warga Sipil Punya Senjata

Selasa, 29 April 2025 | 09:36 WIB
Kasat Reskrim Polres Metro Jakpus, beberkan aturan ketat soal kepemilikan senjata usai kasus dugaan pengacara bawa senpi (Instagram.com/@polresmetrojakartapusat)

Mediapriangan.com - Kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) seorang pengacara berinisial S (31) di Jakarta Pusat (Jakpus) menuai sorotan dari sebagian publik Tanah Air.

Sebelumnya diketahui, S diamankan polisi karena terlibat cekcok dengan mengemudi angkutan kota (angkot) akibat saling serempet di kawasan Senen, Jakpus, pada 25 April 2025.

Kepemilikan senjata baru diketahui saat S berada di Pos Polisi Lapangan Banteng, kala itu petugas melihat senpi disisipkan di sakunya.

Baca Juga: Polisi Ungkap Asal-usul 3 Senpi Pengacara Jakpus, Ada yang Dibeli Rp30 Juta, Bongkar Fakta Mengejutkan Lainnya!

Firdaus menjelaskan, selain pistol Makarov kaliber 7,65 mm, polisi juga menemukan senjata laras panjang rakitan dan airsoft gun di mobil milik S.

"Ketiga senjata itu kini telah diamankan di Polres Metro Jakarta Pusat," tutur Firdaus saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakpus, pada Senin, 28 April 2025.

Terkait penemuan senpi itu, tersangka S dijerat Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga: Pengacara Jakpus Ngaku Bawa Senpi untuk Pertahanan Diri, Bongkar Trauma Lama Diserang Oknum Usai Kecelakaan

Berkaca dari kasus tersebut, mencuat pertanyaan besar terkait perizinan kepemilikan senpi bagi warga sipil RI.

Dilansir dari laman resmi Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas Bareskrim) Polri RI, ternyata terdapat syarat ketat terkait kepemilikan senjata api resmi dari kepolisian.

Dalam pernyataan resmi terkait 'Izin Memiliki Senjata' dari Polri RI, keperluan warga RI memiliki senpi harus diketahui dari sisi kepentingannya.

Baca Juga: Senggol Angkot Berujung Skandal! Ini Kronologi Pengacara Jakpus Diduga Bawa Senpi dan Positif Narkoba

Hal itu tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004, tentang siapa saja yang boleh memiliki senjata api di kalangan sipil.

"Prosedur untuk memiliki senpi terlebih dahulu dilihat dari sisi urgensinya," begitu pernyataan resmi Polri RI dalam prosedur 'Izin Memiliki Senjata' dikutip pada Senin, 28 April 2025.

Halaman:

Tags

Terkini