daerah

Terungkap! Sertifikat Tanah Mbah Tupon Dijaminkan Orang Tak Dikenal, BPN Bantul Akhirnya Buka Suara Soal Kasus Ini

Rabu, 30 April 2025 | 14:02 WIB
Kasus Sertifikat Tanah Mbah Tupon yang Digadaikan Orang Asing ke Bank, begini respons BPN Bantul. (X.com/samudrafakta77)

Mediapriangan.com - Kasus yang dialami Mbah Tupon, warga Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta membuat banyak masyarakat simpati.

Pasalnya, Mbah Tupon menjadi viral setelah sertifikat tanah miliknya seluas lebih dari seribu meter persegi tiba-tiba diketahui telah berganti nama kepemilikan dan bahkan dijadikan jaminan ke bank.
Menanggapi kasus sengketa tanah yang menimpa Mbah Tupon di Bantul, Badan Pertanahan Nasional (BPN) bergerak cepat mengambil serangkaian langkah investigatif dan preventif demi melindungi hak warga.

Baca Juga: Miris! Sertifikat Tanah 2.103 Meter Milik Mbah Tupon Tiba-tiba Dijaminkan ke Bank Tanpa Sepengetahuan Dirinya

Kepala Kantor Pertanahan Bantul, Tri Harnanto, memastikan bahwa pihaknya telah mengamankan seluruh dokumen yang relevan.

"Langkah pertama yang kami ambil adalah mengamankan warkah-warkah terkait pemecahan, peralihan, dan pelekatan hak tanggungan," jelas Tri, Selasa 29 April 2025.

Warkah merupakan dokumen penting sebagai bukti administratif dan yuridis atas suatu bidang tanah.

Baca Juga: Pengunjung Taman Safari Menurun Drastis, Direktur TSI Usulkan Mediasi dengan Korban Dugaan Kekerasan OCI!

Pihak BPN Bantul juga telah melakukan koordinasi langsung dengan Kelurahan Bangunjiwo dan Pemerintah Kabupaten Bantul untuk menggali informasi tambahan.

"Senin (28 April 2025), kami sudah mencari informasi ke kelurahan dan mendapatkan tambahan informasi yang menguatkan langkah kami," ujarnya.

Namun, ketika tim BPN mencoba meminta klarifikasi kepada PPAT yang membuat akta jual beli atas SHM 24451, kantor tersebut dalam keadaan tutup.

Baca Juga: Babak Baru Skandal OCI Taman Safari, Korban Tak Tahu Asal-Usul Keluarga, Direktur TSI Akui Siap Terbuka dan Diaudit

"Fakta di lapangan kantor itu tutup, tidak ada orangnya. Kami tidak bisa menggali keterangan lebih lanjut dari pihak PPAT," ungkap Tri.

Langkah berikutnya adalah pengajuan permohonan kepada Kantor Wilayah (Kanwil) BPN DIY agar dilakukan pemblokiran internal terhadap SHM 24451, guna mencegah transaksi lebih lanjut selama proses hukum berjalan.

"Saya telah berkirim surat kepada Kanwil BPN DIY terkait permohonan rekomendasi untuk melakukan blokir internal," kata Tri.

Halaman:

Tags

Terkini