Manfaat dari program JKK mencakup biaya pengobatan tanpa batas, santunan cacat, bantuan selama tidak bisa bekerja, hingga perawatan home care.
Bila peserta meninggal akibat kecelakaan kerja, anak-anaknya berhak mendapatkan beasiswa hingga Rp174 juta untuk dua anak.
Sementara itu, program JKM memberikan manfaat uang tunai sebesar Rp42 juta kepada ahli waris peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja.
Jika peserta telah terdaftar minimal selama tiga tahun, anaknya juga berhak atas beasiswa pendidikan dari jenjang TK hingga perguruan tinggi, maksimal Rp174 juta.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran nelayan dan pekerja sektor informal lainnya akan pentingnya perlindungan sosial, sekaligus mendorong perluasan cakupan peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Tasikmalaya.***