Pihak kepolisian menilai tindakan para pelaku sebagai pelanggaran hukum karena tidak memiliki dasar kepemilikan yang sah.
Ia menegaskan bahwa siapa pun yang merasa memiliki hak atas tanah seharusnya menempuh jalur hukum dan tidak mengambil tindakan sendiri.
“Kami imbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri terkait aset negara. Jika merasa dirugikan atau memiliki bukti, silakan lapor ke pihak berwajib,” tambahnya.
Ia juga menyarankan warga untuk melaporkan kasus serupa melalui layanan 110, nomor darurat gratis yang disediakan oleh kepolisian.
Polisi berkomitmen untuk menjaga dan mengamankan seluruh aset negara dari praktik-praktik ilegal.***