Mediapriangan.com - Tragedi longsor di lokasi tambang batu Gunung Kuda, Cirebon, yang menelan 14 korban jiwa, memasuki babak baru.
Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni pemilik tambang dan pengawas teknik lapangan.
Longsor itu terjadi pada Jumat, 30 Mei 2025, di Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Kepolisian mengungkap bahwa kedua tersangka adalah AK, pemilik tambang sekaligus Ketua Koperasi La al-Jariyah, dan AR, pengawas teknik tambang yang bertugas di lokasi saat kejadian.
"Dari serangkaian penyidikan itu, kami menetapkan dua orang tersangka," ujar Kapolresta Cirebon Kota, Kombes Sumarni, dalam konferensi pers, Minggu, 1 Juni 2025.
"Inisial AK yang merupakan Ketua Koperasi La al-Jariyah, selaku pemilik tambang yang beralamat di Dusun Bobos, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon," lanjutnya.
"Tersangka kedua yaitu berinisial AR yang merupakan kepala teknik tambang atau pengawas yaitu yang beralamat di Desa Girinata, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon," sambung Sumarni.
Dalam proses penyelidikan, polisi turut menyita tiga dump truck dari berbagai merek, empat unit eskavator, dan sejumlah dokumen penting, termasuk izin usaha tambang serta surat-surat peringatan dan larangan operasi dari Dinas ESDM.
Beberapa dokumen yang disita antara lain adalah Surat Keputusan Izin Usaha Pertambangan, dua surat larangan penambangan tanpa RKAB, serta surat peringatan dari Dinas ESDM Cirebon tertanggal Maret 2025.
Selain itu, terdapat pula dokumen uji kompetensi dan sertifikasi pengawas operasional yang dikeluarkan sejak 2021 oleh berbagai lembaga terkait.