Namun hingga sore hari, Hartono belum tampak hadir memenuhi panggilan penyidik.
Sebagai informasi, KPK tengah mendalami kasus dugaan pungutan liar dan gratifikasi dalam proses pengurusan RPTKA di lingkungan Direktorat Jenderal Binapenta Kemnaker sejak 2020.
Baca Juga: Jelang Idul Adha 2025, Wali Kota Viman Pastikan Ribuan Hewan Kurban di Kota Tasikmalaya Bebas PMK
Lembaga antirasuah menduga adanya oknum yang memanfaatkan jabatan untuk meminta uang atau menerima gratifikasi dari pihak yang mengurus izin tenaga kerja asing.
Kasus ini tengah dikaji dengan landasan hukum Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Pemeriksaan lanjutan dan pendalaman terhadap keterlibatan instansi lain masih menunggu proses hukum dari penyidik KPK.***