hukum

Tersinggung Tak Dipinjami Uang, Karyawan Bunuh Bos Toko Sembako di Bekasi dan Rampas Uang Puluhan Juta Lalu Kabur

Rabu, 4 Juni 2025 | 06:31 WIB
Kombes Pol Ade Ary Syam. (inp.polri.go.id)

Melihat korban tak berdaya, AS lantas mengambil uang tunai senilai Rp84.654.000, dua ponsel, dan sepeda motor korban. Uang hasil rampasan itu digunakan AS untuk melarikan diri bersama istri dan anaknya ke Batam.

“Uang digunakan pelaku selama menginap dan rencana akan berangkat ke Batam,” jelas Wira.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Resmi Ubah Jam Masuk Sekolah Jadi 06.30 WIB, Berlaku Mulai Tahun Ajaran Baru di Seluruh Jabar

Namun pelarian AS tak berlangsung lama. Ia dibekuk aparat kepolisian pada Minggu, 1 Juni 2025, sekitar pukul 00.10 WIB di Hotel Ramada by Wyndham Serpong, Tangerang Selatan.

“Pelaku berhasil diamankan dengan identitas atas nama AS pada hari Minggu tanggal 1 Juni 2025 sekitar pukul 00.10 WIB, diamankan di sebuah hotel, yaitu Hotel Ramada by Wyndham Serpong,” terang Wira.

Kini, AS dijerat dengan Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.***

Halaman:

Tags

Terkini