Melihat korban tak berdaya, AS lantas mengambil uang tunai senilai Rp84.654.000, dua ponsel, dan sepeda motor korban. Uang hasil rampasan itu digunakan AS untuk melarikan diri bersama istri dan anaknya ke Batam.
“Uang digunakan pelaku selama menginap dan rencana akan berangkat ke Batam,” jelas Wira.
Namun pelarian AS tak berlangsung lama. Ia dibekuk aparat kepolisian pada Minggu, 1 Juni 2025, sekitar pukul 00.10 WIB di Hotel Ramada by Wyndham Serpong, Tangerang Selatan.
“Pelaku berhasil diamankan dengan identitas atas nama AS pada hari Minggu tanggal 1 Juni 2025 sekitar pukul 00.10 WIB, diamankan di sebuah hotel, yaitu Hotel Ramada by Wyndham Serpong,” terang Wira.
Kini, AS dijerat dengan Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.***