parlemen

Surat Pemakzulan Gibran Sudah Sampai ke Ketua MPR, HNW Ingatkan Prosesnya Tak Bisa Langsung Diputuskan!

Sabtu, 7 Juni 2025 | 16:24 WIB
Potret Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid. (Instagram/hnwahid)

Mediapriangan.com - Usulan pemakzulan terhadap Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI (FPP TNI), semakin menyita perhatian publik.

Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), turut memberikan tanggapan terkait surat usulan pemakzulan Gibran tersebut.

Menurut HNW, surat usulan pemakzulan Gibran itu telah sampai ke meja Ketua MPR RI, Ahmad Muzani.

Baca Juga: Usulan Gibran Dimakzulkan Hebohkan Publik, Jokowi Angkat Bicara dan Sindir Sistem Pemilu Satu Paket!

"Yang saya dengar sudah sampai di meja Ketua MPR," ujar Hidayat Nur Wahid saat ditemui di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 5 Juni 2025.

Meski demikian, ia belum dapat memastikan apakah surat tersebut sudah dibaca atau belum oleh Ahmad Muzani. "Tapi sekarang lagi reses memang," imbuhnya.

Hidayat mengungkapkan, hingga saat ini belum ada undangan resmi dari Ketua MPR untuk membahas surat tersebut secara internal.

Baca Juga: Prabowo Rayakan Kemenangan Timnas Indonesia di Rumah Pribadi, Ada Momen Hangat Bareng Jay Idzes!

"Per hari ini kami belum mendapatkan undangan untuk membahas surat tersebut," ucapnya.

Ia menambahkan bahwa pembahasan lebih lanjut menunggu arahan resmi dari pimpinan MPR.

“Jadi kita tunggu saja nanti pimpinan MPR diundang oleh Ketua MPR untuk membahas,” terang politikus PKS tersebut.

Baca Juga: Akun Instagram Gibran Sempat Follow Judol, Setwapres Bongkar Kronologi Lengkap dan Langkah Tegas Istana

Lebih lanjut, HNW mengingatkan bahwa proses pemakzulan tidak bisa dilakukan secara instan karena melibatkan sejumlah tahapan konstitusional.

“Karena kalau apa pun keputusannya kan DPR dulu, setelah itu baru ke MK, MK balik ke DPR, DPR baru ke MPR. Jadi masih panjang itu ya,” tuturnya.

Halaman:

Tags

Terkini