Barang bukti yang diamankan polisi meliputi empat unit telepon seluler, akun Facebook dan WhatsApp para tersangka, serta tangkapan layar yang berisi konten eksplisit.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni:
- Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 UU ITE No. 11 Tahun 2008 yang telah diubah menjadi UU No. 1 Tahun 2024
- Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat 1 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
- Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak
Ancaman hukumannya cukup berat, yakni maksimal enam tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar.
Langkah cepat Polda Jatim ini menjadi peringatan keras terhadap penyalahgunaan platform digital untuk perilaku menyimpang dan distribusi materi ilegal.
Polisi memastikan bahwa pengawasan siber akan terus diperketat.***