Ahok Diperiksa soal Lahan Rusun Cengkareng Rp684 M, Sebut Ingin Bantu Penyidik 'Agar Tak Kalah dari Tersangka'

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Rabu, 11 Juni 2025 | 21:29 WIB
Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.  (Instagram.com/@basukibtp)
Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. (Instagram.com/@basukibtp)

 

Mediapriangan.com - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, kembali menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.

Ahok hadir sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan korupsi pengadaan lahan rumah susun di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

Ahok membenarkan bahwa dirinya datang untuk memberikan keterangan tambahan kepada penyidik.

Baca Juga: Kasus Chromebook Rp9,9 Triliun, 3 Eks Stafsus Nadiem Dicekal, Kejagung Bongkar Dugaan Penggelembungan Anggaran

Pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya yang telah dilakukan pada tahun lalu.

"Tambahan BAP pemeriksaan Maret tahun lalu soal lahan (rumah susun) Cengkareng," kata Ahok kepada awak media di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Rabu, 11 Juni 2025.

Meskipun tidak membeberkan materi pemeriksaan secara rinci, Ahok menegaskan sikapnya yang mendukung penuh proses hukum dan siap membantu aparat penegak hukum.

Baca Juga: Dirut Sritex hingga Petinggi Bank BJB Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Kredit, Ini Daftar 13 Saksi

"Intinya membantu penyidik agar tidak kalah dengan tersangka," tegasnya.

Kasus yang kembali mencuat ini sejatinya telah bergulir sejak tahun 2016. Permasalahan bermula dari pembelian lahan seluas 4,9 hektare oleh Pemprov DKI Jakarta dari seorang pemilik sertifikat bernama Toeti Noezlar Soekarno.

Dalam proses transaksi, Toeti melalui kuasa hukumnya diduga memberikan sejumlah uang kepada pejabat Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta untuk memuluskan pembelian.

Baca Juga: Terseret Skandal Laptop Rp9,9 T, Nadiem Makarim Tegaskan Tak Ambil Untung dan Singgung Ayahnya di Etika KPK

Saat itu, Ahok yang masih menjabat sebagai Gubernur DKI sempat menyoroti anggaran pengadaan yang dinilainya janggal.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X