hukum

Aksi Viral di CCTV, 4 Wanita Komplotan Pencuri Swalayan di Kediri Dibekuk Polisi Usai Beraksi Lintas Provinsi

Minggu, 15 Juni 2025 | 21:51 WIB
Polres Kediri telah meringkus 4 wanita komplotan pencuri di Kediri yang sempat viral di media sosial. (mediahub.polri.go.id)

Kini, para pelaku telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan atau Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.***

Halaman:

Tags

Terkini