hukum

Ruko 'Kasino' Bandung Digerebek Polda Jabar, 44 Tersangka Ditangkap, Taruhan Mulai Rp300 Ribu hingga VIP Rp3 Juta

Rabu, 18 Juni 2025 | 17:00 WIB
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan saat penggerebekan ruko 'kasino' di Bandung, Jabar. (Instagram.com/@humaspoldajabar)

Kapolda Jabar mengaku sangat terkejut atas temuan ini, mengingat praktik perjudian berskala besar seperti itu terjadi di tengah Kota Bandung.

“Ini sesuatu yang mengagetkan saya sebagai Kapolda, sebagai penegak hukum di Jawa Barat,” ungkapnya.

Baca Juga: Polda Jatim Bongkar Grup WA Gay Berisi Konten Porno, 4 Pria Ditangkap dan Terancam Penjara 6 Tahun

Rudi juga menyebut langsung

menginstruksikan Wakapolda Jabar, Brigjen Adi Vivid Bachtiar, untuk turun langsung ke lokasi begitu informasi diterima.

“Untuk itu kami memerintahkan kepada Pak Wakapolda kami untuk segera memastikan kebenaran informasi tersebut. Akhirnya Pak Waka bergerak dan melaporkan bahwa telah berhasil masuk ke lokasi dan menyampaikan hasil-hasil yang didapat,” jelas Rudi.

Para tersangka kini dijerat Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.***

Halaman:

Tags

Terkini