Kapolda Jabar mengaku sangat terkejut atas temuan ini, mengingat praktik perjudian berskala besar seperti itu terjadi di tengah Kota Bandung.
“Ini sesuatu yang mengagetkan saya sebagai Kapolda, sebagai penegak hukum di Jawa Barat,” ungkapnya.
Baca Juga: Polda Jatim Bongkar Grup WA Gay Berisi Konten Porno, 4 Pria Ditangkap dan Terancam Penjara 6 Tahun
Rudi juga menyebut langsung
menginstruksikan Wakapolda Jabar, Brigjen Adi Vivid Bachtiar, untuk turun langsung ke lokasi begitu informasi diterima.
“Untuk itu kami memerintahkan kepada Pak Wakapolda kami untuk segera memastikan kebenaran informasi tersebut. Akhirnya Pak Waka bergerak dan melaporkan bahwa telah berhasil masuk ke lokasi dan menyampaikan hasil-hasil yang didapat,” jelas Rudi.
Para tersangka kini dijerat Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.***