Mediapriangan.com - Klaim Wilmar International Limited soal dana Rp11,8 triliun sebagai dana jaminan sukarela dibantah keras oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Kejagung menegaskan bahwa uang tersebut merupakan barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi, bukan bentuk niat baik perusahaan.
"Dalam penanganan tindak pidana korupsi tak ada istilah dana jaminan," ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar, Rabu 18 Juni 2025.
Menurut Harli, uang tersebut disita karena dianggap sebagai pengembalian atas kerugian negara yang muncul akibat dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).
Uang itu tidak ditempatkan secara sukarela sebagaimana yang sebelumnya diklaim pihak Wilmar.
Kejagung menambahkan bahwa penyitaan tersebut telah melalui prosedur hukum dan diperkuat dengan Penetapan Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, melalui surat bernomor 40/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst tertanggal 4 Juni 2025.
"Yang ada uang disita sebagai barang bukti atau uang pengembalian kerugian negara," tegas Harli.
Dana tersebut disita dalam kaitan dengan perkara yang melibatkan lima anak perusahaan Wilmar, yang diduga meraup keuntungan besar secara ilegal saat terjadi krisis minyak goreng pada 2021 lalu.
Harli menjelaskan, penyitaan ini juga akan menjadi bagian dari dokumen memori kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum ke Mahkamah Agung.
Uang senilai Rp11,8 triliun itu akan diperhitungkan sebagai bagian dari ganti rugi atas kerugian negara.